Nama : Rivalno
NPM :
26212494
Kelas :
4EB12
Mata Kuliah : Etika
Profesi Akuntansi
TULISAN 2
ETIKA PROFESIONAL
Etika (Ethics)
secara garis besar dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti
ini, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit.
Para ahli filsafat organisais keagamaan, serta kelompok lainyya telah
mendefinisikan serangkaian prinsip dan nilai moral ini dengan berbagai cara.
Contoh serangkain prinsip atau nilai moral yang telah ditentukan adalah UU dan
Peraturan. Sedangkan Kode Etik bisnis bagi kelompok profesi seperti Akuntan
Publik, serta kode Perilaku dalam organisasi.
Perilaku
etis sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat berfungsi decara teratur.
Kita dapat berargumentasi bahwa etika adalah perekat yang dapat mebikat anggota
masyarakat. Bayangkan, misalnya apa yang akan terjadi jika kita tidak memiliki
kepercayaan akan kejujuran dari orang-orang yang berinteraksi dengan kita. Jika
para orang tua, guru, pemilik perusahaan, saudara kita, rekan kerja, serta
teman-teman kita semuanya berkata bohong, hampir tidak mungkin untuk mempunyai
komunikasi yang efektif.
Kebutuhan
akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang
umum dimasukan ke dalam undang-undang.
Prinsip-Prinsip
Etika Yang Telah Ditentukan
Berikut ini adalah enam nilai inti etis mengenai perilaku
etis menurut Josephson Institute:
1. Dapat Dipercaya (Truswothiness)
Mencakup
kejujuran, integritas, reliabilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad
baik untuk mengemukakan kebenaran. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak
sesuai dengan apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua usaha yang masuk
akal untuk memenuhi komitmennya. Loyalitas adalah tanggung jawab untuk
mengutamakan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi
tertentu.
2. Penghargaan (respect)
Mencakup
gagasan seperti kepantasan, kesopansantunan, kehormatan, toleransi, dan
penerimaan. Seseorang yang terhormat akan memperlakukan pihak lainnya dengan
penuh pertimbangan dan menerima perbedaan serta keyakinan pribadi tanpa
berprasangka buruk.
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
Berarti
bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri.
Pertanggungjawaban juga berarti berusaha sebaik mungkin dan memberi teladan
dnegan contoh, mencakup juga ketekunan serta upaya untuk terus melakukan
perbaikan.
4. Kelayakan (fairness)
Kelayakan
dan keadilan mencakup isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak,
proporsionalitas, keterbukaan, dan keseksamaan. Perlakuan yang layak berarti
bahwa situasi yang serupa akan ditangani dengan cara yang serupa pula.
5. Perhatian (caring)
Berarti
sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan pihak lain dan mencakup tindakan
yang memperhatikan sesame serta memperlihatkan perbuatan baik.
6. Kewarganegaraan (citizenship)
Termasuk
kepatuhan pada undang-undang serta melaksanakan kewajibannya sebagai warga
Negara agar proses dalam masyarakat berjalan dengan baik antara lain pemungutan
suara, bertindak sebagai juri pengadilan di AS, dan melindungi sumber daya alam
yang ada.
Kode Perilaku
Profesional (Auditing)
Kode perilaku
professional AIPCA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun
peraturan perilaku-perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode etik ini
terdiri dari empat bagian : prinsip-prinsip, peraturan perilaku, interpretasi
atas peraturan perilaku, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun dalam
urutan spesifitas yang semakin meningkat; prinsip-prinsip menyediakan standar
perilak yang ideal sementara kaidah etika bersifat sangat spesifik. Keempat
bagian tersebut diikhtisarkan dalam gambar berikut :
Beberapa
definisi, yang diambil dari kode perilaku professional AICPA, harus dipahami
agar dapat menginterpretasikan aturan-aturannya.
- Klien
Setiap
orang atau entitas, selain dari atasan anggota, yang menugaskan anggota atau
kantornya untuk melaksanakan jasa professional.
- Kantor Akuntan
Bentuk
Organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan yang karakteristiknya
sesuai dengan resolusi Dewan American Institute of Certified Public Accountants
yang bertugas dalam praktik akuntansi public. Kecuali untuk tujuan menerapkan
Rule 101, independensi, kantor mencakup setiap partner.
- Institute
American
Institute of Certified Public Accountans.
- Anggota
Seorang
anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari American Institute
of Certified Public Accountans.
- Praktik Akuntansi Publik
Praktik
Akuntansi Publik terdiri dari pelaksanaan kerja untuk klien oleh seorang
anggota atau kantor akuntan anggota, yang bertindak sebagai akuntan public,
atas jasa professional akuntansi, perpajakan, perencanaan, keuangan pribadi,
jasa pendukung litigasi, dan jasa-jasa professional dimana standar telah
ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk dewan.
Prinsip Etika Akuntan
Berikut ini adalah 8 prinsip Etika Akuntan :
1) Tanggung Jawab
Dalam
mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus
melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua
aktivitas mereka.
2) Kepentingan Publik
Para
ANggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat
melayani kepentingan public, menghargai kepercayaan public, serta menunjukan
komitmennya pada profesionalisme.
3) Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperlaun kepercayaan public, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas
tinggi.
4) Objektivitas dan Indepedensi
Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepetingan dalam
menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi public
harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan
jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5) Keseksamaan
Anggota
harus memperhatikan standar teknis dan standar profesi, terus berusaha keras
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa diberikan, serta melaksanakan tanggung
jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6) Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota
yang berpraktik bagi public harus memperhatikan prinsip-prinsipkode perilaku
professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
7) Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8) Kerahasiaan
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
5
ATURAN ETIKA
Aturan Etika terdiri
dari :
1) Independensi, Integritas, Obyektivitas
2) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3) Tanggung Jawab kepada Klien
4) Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
5) Tanggung jawab dan Praktik Lain
2) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3) Tanggung Jawab kepada Klien
4) Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
5) Tanggung jawab dan Praktik Lain
Daftar Pustaka :
Arens, Alvin A.,
Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance,
Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga