Selasa, 17 November 2015

RIVALNO_TULISAN 2_ETIKA AUDITING



Nama              : Rivalno
NPM               : 26212494
Kelas               : 4EB12
Mata Kuliah  : Etika Profesi Akuntansi


TULISAN 2

ETIKA PROFESIONAL

Etika (Ethics)  secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti ini, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Para ahli filsafat organisais keagamaan, serta kelompok lainyya telah mendefinisikan serangkaian prinsip dan nilai moral ini dengan berbagai cara. Contoh serangkain prinsip atau nilai moral yang telah ditentukan adalah UU dan Peraturan. Sedangkan Kode Etik bisnis bagi kelompok profesi seperti Akuntan Publik, serta kode Perilaku dalam organisasi.

Perilaku etis sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat berfungsi decara teratur. Kita dapat berargumentasi bahwa etika adalah perekat yang dapat mebikat anggota masyarakat. Bayangkan, misalnya apa yang akan terjadi jika kita tidak memiliki kepercayaan akan kejujuran dari orang-orang yang berinteraksi dengan kita. Jika para orang tua, guru, pemilik perusahaan, saudara kita, rekan kerja, serta teman-teman kita semuanya berkata bohong, hampir tidak mungkin untuk mempunyai komunikasi yang efektif. 

Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukan ke dalam undang-undang.


Prinsip-Prinsip Etika Yang Telah Ditentukan 

            Berikut ini adalah enam nilai inti etis mengenai perilaku etis menurut Josephson Institute:

              1.      Dapat Dipercaya (Truswothiness)

Mencakup kejujuran, integritas, reliabilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan kebenaran. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua usaha yang masuk akal untuk memenuhi komitmennya. Loyalitas adalah tanggung jawab untuk mengutamakan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu.

              2.      Penghargaan (respect)

Mencakup gagasan seperti kepantasan, kesopansantunan, kehormatan, toleransi, dan penerimaan. Seseorang yang terhormat akan memperlakukan pihak lainnya dengan penuh pertimbangan dan menerima perbedaan serta keyakinan pribadi tanpa berprasangka buruk.

              3.      Pertanggungjawaban (responsibility)

Berarti bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri. Pertanggungjawaban juga berarti berusaha sebaik mungkin dan memberi teladan dnegan contoh, mencakup juga ketekunan serta upaya untuk terus melakukan perbaikan.

              4.      Kelayakan (fairness)

Kelayakan dan keadilan mencakup isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak, proporsionalitas, keterbukaan, dan keseksamaan. Perlakuan yang layak berarti bahwa situasi yang serupa akan ditangani dengan cara yang serupa pula.

               5.      Perhatian (caring)

Berarti sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan pihak lain dan mencakup tindakan yang memperhatikan sesame serta memperlihatkan perbuatan baik.

               6.      Kewarganegaraan (citizenship)

Termasuk kepatuhan pada undang-undang serta melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara agar proses dalam masyarakat berjalan dengan baik antara lain pemungutan suara, bertindak sebagai juri pengadilan di AS, dan melindungi sumber daya alam yang ada.

Kode Perilaku Profesional (Auditing)

Kode perilaku professional AIPCA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku-perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian : prinsip-prinsip, peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun dalam urutan spesifitas yang semakin meningkat; prinsip-prinsip menyediakan standar perilak yang ideal sementara kaidah etika bersifat sangat spesifik. Keempat bagian tersebut diikhtisarkan dalam gambar berikut :



SUMBER : Auditing dan Jasa Assurance Jilid I hal-107



Beberapa definisi, yang diambil dari kode perilaku professional AICPA, harus dipahami agar dapat menginterpretasikan aturan-aturannya.

  • Klien

Setiap orang atau entitas, selain dari atasan anggota, yang menugaskan anggota atau kantornya untuk melaksanakan jasa professional.
  • Kantor Akuntan
Bentuk Organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan yang karakteristiknya sesuai dengan resolusi Dewan American Institute of Certified Public Accountants yang bertugas dalam praktik akuntansi public. Kecuali untuk tujuan menerapkan Rule 101, independensi, kantor mencakup setiap partner.
  • Institute
     American Institute of Certified Public Accountans.
  • Anggota
Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari American Institute of Certified Public Accountans.
  • Praktik Akuntansi Publik
Praktik Akuntansi Publik terdiri dari pelaksanaan kerja untuk klien oleh seorang anggota atau kantor akuntan anggota, yang bertindak sebagai akuntan public, atas jasa professional akuntansi, perpajakan, perencanaan, keuangan pribadi, jasa pendukung litigasi, dan jasa-jasa professional dimana standar telah ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk dewan.
 
Prinsip Etika Akuntan

Berikut ini adalah 8 prinsip Etika Akuntan :

                1)      Tanggung Jawab

Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitas mereka.

               2)      Kepentingan Publik

Para ANggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan public, menghargai kepercayaan public, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.

              3)      Integritas

Untuk mempertahankan dan memperlaun kepercayaan public, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tinggi.


              4)      Objektivitas dan Indepedensi

Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepetingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi public harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.

              5)      Keseksamaan

Anggota harus memperhatikan standar teknis dan standar profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa diberikan, serta melaksanakan tanggung jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

             6)      Ruang Lingkup dan Sifat Jasa

Anggota yang berpraktik bagi public harus memperhatikan prinsip-prinsipkode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

             7)      Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

             8)      Kerahasiaan

Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.





5 ATURAN ETIKA

Aturan Etika terdiri dari :

1) Independensi, Integritas, Obyektivitas
2) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3) Tanggung Jawab kepada Klien
4) Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
5) Tanggung jawab dan Praktik Lain

Daftar Pustaka :

Arens, Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga