Selasa, 26 November 2013

Tugas 6 : Jenis dan Bentuk Koperasi



Nama  :   Rivalno
Kelas   :   2EB12
NPM    :   26212494

“EKONOMI KOPERASI”

BAB 7
Jenis dan Bentuk Koperasi


1.     Jenis Koperasi

·         Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959

Koperasi Desa
Koperasi ini adalah jenis koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).

Koperasi Pertanian
            Koperasi ini adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan pertanian.

Koperasi Peternakan
            Koperasi ini adalah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. Contoh koperasi ini biasanya koperasi yang ada di desa seperti koperasi peternakan sapi dimana setiap anggota memiliki peran masing-masing yang berhubungan dengan perternakan seperti ada yang memberi makan ternak, mengambil kekhususan ternak, dan lain-lain.

Koperasi Perikanan
            Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh / nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan.

Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi ini dalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan. Contohnya seperti koperasi konveksi, dan lain-lain.

·         Menurut Teori Klasik

menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi) Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

b.   Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c.   Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya

·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.     Bentuk Koperasi

·         Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi menurut PP No. 60/1959 :
(A). Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

(B). Koperasi Pusat : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi Primer yang berbadan hukum.

(C). Koperasi Gabungan : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 Pusat koperasi yang berbadan hukum.

(D). Koperasi Induk : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 Gabungan Koperasi yang berbadan hukum.

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
(A). Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
(B). Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
(C). Di tiap Daerah tingkat III ditumbuhkan Gabungan Koperasi
(D). Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer
Koperasi ini adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.

Koperasi Sekunder
Koperasi ini adalah Koperasi yang anggota-anggotanya adalah Organisasi Koperasi.



Sumber :

Rabu, 20 November 2013

Tugas 5 : Pola Manajemen Koperasi




Nama    : Rivalno
NPM      : 26212494
Kelas     : 2EB12 

EKONOMI KOPERASI
Bab 6
Pola Manajemen Koperasi


1)    Pengertian Manajamen dan Perangkat Organisasi

·         Pengertian Manajamen

            Manajemen adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Perancis kuno, yaitu menegement yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Sejauh ini memang belum ada kata yang mapan dan diterima secara universal sehingga pengertiaanya untuk masing-masing para ahli masih memiliki banyak perbedaan.       
Secara umum manajemen juga dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengajarkan tentang proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Dalam hal ini manajemen dibedakan menjadi 3 bentuk karakteristik, diantaranya adalah:
Sebuah proses atau seri dari aktivitas yang berkelanjutan dan berhubungan.    Melibatkan dan berkonsentrasi untuk mendapatkan tujuan organisasi. Mendapatkan hasil-hasil ini dengan berkerja sama dengan sejumlah orang dan memanfaatkan sumber-sumber dimiliki oleh organisasi.

·         Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi secara Umum. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai :
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

·         Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah sebuah proses atau seri dari aktivitas yang berkelanjutan dan berhubungan. Melibatkan dan berkonsentrasi untuk mendapat tujuan koperasi dengan azaz kekeluargaan atau mendapatkan tujuan dengan cara bersama-sama(gotong royong) sesama anggota koperasi. Didalam mencapai tujuan itu harus ada manajemen yang baik, agar semua tujuan dapat di raih dengan baik dan sesuai dengan fungsi koperasi itu sendiri.

     2)    Rapat Anggota

(a). Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
(b). Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

(c).   Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

(d). Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

        3)    Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang bekerja di suatu organisasi yang memiliki peran sangat besar dalam organisasi tersebut. Biasanya pengurus adalah otak dari gerakan organisasi tersebut, dan merekalah yang sering mencetuskan ide untuk organisasi, mengambil keputusan, memberikan informasi tentang internal organisasi, dan sebagainya.

Di dalam koperasi disebut sebagai Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasih tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin koperasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Direction of Coperatives”  fungsi pengurus adalah :
(a). Pusat pengambil keputusan tertinggi
(b). Pemberi nasihat
(c). Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
(d). Penjaga berkesinambungnya organisasi
(e). Symbol

         4)    Pengawas
Pengawas adalah orang-orang yang bekerja di suatu organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengendalian atau monitoring di dalam organisasi tersebut.

Tugas pengawas Koperasi adalah melakukan pemeriksaan terhadap kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harat keksayaan anggita dalam koperasi.

 Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
(a).   Mempunyai kemampuan berusaha
(b). Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarsakat sekelilingnya. Diharga pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
(c).   Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
(d).   Rajin bekerja, semangat dan lincah
(e).    Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
(f).    Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
(g).   Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksaakan dengan penuh ketekunan.

5)    Manajer

                 Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)  Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)  Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.

b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.

c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.


Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

6)    Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
(a). organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
(b). perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine


Cooperative Combine  adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota

Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut. Sifat-sifat dari anggotanya sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota. Intensitas kerjasamanya semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen. Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan. Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

SUMBER :