Minggu, 13 Oktober 2013

TUGAS 3 : Tujuan dan Fungsi Koperasi


Nama             :           Rivalno
NPM              :           26212494
Kelas              :           2EB12

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

1.     Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.     Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
(a).       Status dan motif anggota Koperasi
(b).       Kegiatan Usaha
(c).       Pemodalan Koperasi
(d).       SHU (Sisa Hasil Usaha)  Koperasi

3.     Tujuan dan Nilai Koperasi

Ø  Memaksimumkan Keuntungan

Memaksimumkan Keuntungan Berarti segala kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang paling besar bagi koperasi.

Ø  Memaksimumkan Nilai Perusahaan

Memaksimumkan Nilai Perusahaan berarti dalam segala kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh koperasi adalah untuk menuntujukan nilai-nilai dan membuat nilai-nilai perusahaan berkualitas tinggi dan menggapai nilai maksimal dari nilai perusahaan itu sendiri.

Ø  Meminimumkan Biaya

Meminimumkan Biaya Berarti dalam segala kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh koperasi dalam menggapai keuntungan yang bernilai tinggi. Maka, koperasi harus meminimumkan biaya untuk mendapatkan keuntungan yang baik dan nilai kualitas perusahaan yg tinggi.

4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan

5.     Keterbatasan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

(a).       Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).        Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).


(b).      
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
Memaksimumkan keuntungan perusahaan.


(c)        Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share).

6.     Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
(a).       Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
(b).       Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
(c).       Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
(1).       Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
(2).       Skala ekonomi
(3).       Kepemilikan hak paten
(4).       Pembatasan dari pemerintah

7.     Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.     Kegiatan Usaha Koperasi

kegiatan usaha koperasi : Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Ø Status dan Motif anggota Koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Ø Kegiatan Usaha

Pada awalnya koperasi dibentuk untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya. Jadi, kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan adalah bertujuan untuk memenuhi kepentingan dan  mensejahterakan anggotanya. Tapi disamping itu koperasi juga dapat memberikan pelayanan pada masyarakat dalam mengoptimalisasikan pada bidang ekonomi.

Ø Pemodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
(a).       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
(b).       Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

Ø Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

SHU Koperasi adalah kegiatan dimana adanya sisa-sisa dari Hasil Usaha Koperasi yang ada pada kegiatan usaha koperasi dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh perusahaan koperasi tersebut.





Sumber :




Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas 2 : Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi



Nama  : Rivalno
Npm    : 26212494
Kelas   : 2EB12

 Pengertian, dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.    Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi secara Umum. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  •       Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to
the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the  risk and
benefits of the undertake).
  •    Definisi Chaciago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
  • Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bisa juga kumpulan badan-badan hukum.
  •  Definsi Hatta
Menurut Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua".
  •  Definisi Munker
Menurut Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
  • Definisi UU No. 25/1992
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a)      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b)     Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
c)      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
d)       Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
e)      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.




2.     Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.


Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada 
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
a)      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
b)      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
c)      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
d)      Membangun tatanan perekonomian nasional.

3.    Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi adalah hal-hal mengenai pedoman atau petunjuk yang digunakan oleh koperasi dalam melakukan atau melaksanakan peranan sebagai badan usaha dan menjalankan petunjuk atau pedoman atau nilai-nilai tersebut dalam praktik sesunguhnya.
  • Prinsip Munker
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 Variabel Gagasan Umum Munker :
a)      Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
b)      Demokrasi ( democracy )
c)      kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
d)      ekonomi ( Economy )
e)      Kebebasan ( Liberty )
f)       Keadilan ( Equity )
g)      Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip Munker :
a)      Keanggotaan bersifat sukarela
b)      Keanggotaan terbuka
c)      Pengembangan anggota
d)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f)       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g)      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i)        Perkumpulan dengan sukarela
j)        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
l)        Pendidikan anggota
  • Prinsip Rochdale
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
a)      Pengawasan secara demokratis
b)      Keanggotaan yang terbuka
c)      Bunga atas modal dibatasi
d)      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
e)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f)       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
h)      Netral terhadap politik dan agama
 
  •  Prinsip Raiffeisen
 Prinsip Koperasi Raiffeisen adalah sebagai berikut :
a)      Swadaya
b)      Daerah kerja terbatas
c)      SHU untuk cadangan
d)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)       Usaha hanya kepada anggota
g)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
  • Prinsip Schulze
Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze adalah sebagai berikut :
a)      Swadaya
b)      Daerah kerja tak terbatas
c)       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d)      Tanggung jawab anggota terbatas
e)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f)       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  •  Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.

 prinsip Koperasi menurut ICA adalah sebagai berikut :
a)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b)      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c)      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d)      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f)       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
  •      Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi.






Sumber :