Minggu, 06 Maret 2016

Akuntansi Internasional : Tugas Kelompok Minggu Ke 2





Nama Kelompok         :
o   Annisaa El Husna  (20212986)
o   Fitriyah                  (23212020)
o   Rivalno                  (26212494)
o   Wiwiek Widyastuti`(28212175)

KELAS                     : 4EB12
MATA KULIAH       : AKUNTANSI INTERNASIONAL

2.         Pertimbangkanlah Negara – Negara Berikut : (1) Belgia . (2) Cina . (3)    Republik Ceko ,               (4)   Gambia . (5) India . (6) Meksiko . (7) Senegal , Dan (8) Taiwan.
Diminta : Ke Dalam Bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan system hukum? Ke dalam Bagian Manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi ? berikan alasan atas jawaban Anda.

     Jawaban:

A.    ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum?
Menurut Kelompok Kami :
1. Belgia                       : hukum kodifikasi (kode hukum)
            2. Cina                         : Hukum Umum
            3. Republik Ceko         : hukum kodifikasi (kode hukum)
            4. Gambia                    :
            5. India                        : hukum umum
            6. Meksiko                  : hukum kodifikasi (kode hukum)
            7. Senegal                    :
            8. Taiwan                     : hukum kodifikasi (kode hukum)

B.     Ke dalam Bagian Manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi?
Menurut Kelompok Kami :
1. Belgia                      : Kepatuhan Hukum
            2. Cina                         : Akuntansi Penyajian Wajar dan Kepatuhan Hukum
            3. Republik Ceko        : Kepatuhan Hukum
            4. Gambia                    :
            5. India                        : Akuntansi Penyajian Wajar
            6. Meksiko                  : Akuntansi Penyajian wajar dan Kepatuhan Hukum
            7. Senegal                    :
            8. Taiwan                    : Akuntansi Penyajian wajar dan Kepatuhan Hukum

Alasan Kelompok Kami :
o   Hukum Umum :

Menurut kami suatu Negara menerapkan hukum  umum dikarenakan Negara tersebut menginginkan atau berorientasikan untuk melakukan penyajian akuntansi yang wajar, adanya transparansi, adanya pengungkapan penuh, dan adanya pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Serta pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan informasi investor luar.


o   Hukum Kodifikasi :

Menurut Kelompok kami, Suatu Negara menerapkan hukum Kodifikasi dikarenkan Negara tersebut menginginkan hal yang berlaku di negaranya bersifat kompleks serta menyampaikan nya secara legalistik. Ini sesuai dengan karekteristik Negara yang menganut kodifikasi. Karakteristik antara lain adalah sebagai berikut ; berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.  Bank atau pemerintahan mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penggunaan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor public, dengan relative sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.  


6.          Uni Eropa (EU) Yang Dahulu Dikenal Sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama eropa – dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003 : Austria , belgia , Denmark , finlandia, prancis , jerman , yunani , irlandia , italia , luksemburg , belanda , Portugal , spanyol , swedia dan inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU Mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di Negara – Negara anggota nya

Diminta : faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU? Faktor-faktor apakah yang menandakan usahan harmonisasi EU mencapai keberhasilan ?

JAWABAN   :
  • ·         faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?

Menurut kelompok kami, faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi yang menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah Faktor Ikatan Politik dan Ekonomi. Karena dalam faktor ini terdapat ide dan teknologi akuntansi yang dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenisnya. Setiap Negara pasti memiliki ide dan teknologinya masing-masing dalam penerapan prinsip akuntansi sehingga menyebabkan adanya perbedaan di setiap Negara. Prinsip System akuntansi merupakan contoh dari sebuah ide. Contohnya banyak negara- negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti india) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti negara-negara eropa timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa). Serta integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.

  • ·         Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan ?

Uni Eropa

Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif ynag sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
-          Perolehan modal dalam tingkat EU
-    Membuat kerangka dasar hokum umum untuk pasar surat berharga dan derivative yang terintegrasi
-    Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.

EC telah meluncurkan suatu program utama harmonisasi hokum perusahaan segera sesudah pembentukannya. Direktif EC saat ini telah mencakup seluruh aspek hokum perusahaan. Beberapa memiliki pengaruh langsung terhadap akuntansi. Dari beberapa yang ada, banyak pihak menganggapi bahwa Direktif Keempat, Ketujuh, dan Kedelapan merupakan yang paling bersejarah dan secara substantive paling penting.

Ketentuan Direktif Keempat berlaku bagi akun-akun perusahaan secar individu dan mencakup aturan bentuk laporan keuangan, ketentuan pengungkapan, dan aturan penilaian. Pandangan yang tepat dan wajar merupakan ketentuan paling dasar dan mempengaruhi pengungkapan dalam bentuk catatan kaki, sebagimana halnya mempengaruhi laporan keuangan. Direktif Keempat juga mewajibkan laporan keuangan untuk diaudit. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan Eropa mengungkapkan informasi yang dapat dibandingkan dan setara dalam laporan keuangan.

Direktif Ketujuh membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolodasi. Pada saat itu, laporan keuangan konsolodasi merupakan kekecualian dan bukan kewajiban. Direkrif Ketujuh mewajibkan konsolidasi bagi kelompok usaha yang besarnya diatas ukuran tertentu, menentukan pengungkapan dalam catatan dan laporan direktur, dan mewajibkan dilakukannya audit. Karena konsolidasi ini relative baru sebagi ketentuan hokum, Negara-negara anggota dibeikan kelonggran yang luas dan banyak pilihan untuk memasukan Direktif Ketujuh ke dalam hokum perusahaan nasional masing-masing Negara.

Direktif Kedelapan, membahas berbagai aspek kualifikasi professional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hokum. Pada dasarnya, direktif ini menentukan kialifikasi minimum auditor. Direktif Kedelapan tidak berhubungan dengan pengakuan bersama auditor dari satu Negara EU di Negara EU lainnya.
    
10.       Banyak Negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan-perusahaan nya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan – laporan keuangan nya , atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor.

Diminta : pertimbangkan kesepuluh Negara berikut ini : Cina , Republik ceko , prancis , jerman , India , jepang , meksiko , belanda , inggris dan amerika serikat. Untuk masing-masing Negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan, (b) diizinkan, (c) Diperlukan untuk sesuatu , atau (D) diperlukan untuk seluruh perusahaan domestic yang terdaftar dalam bursa saham ? diskusikan kemungkinan – kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada IAS plus dalam situs www.iasplus.com).

JAWABAN   :

a)      tidak diizinkan?
-          Cina (menggunakan standar yang secara substansial)
b)      Diizinkan?
-          Prancis (kecuali untuk perusahaan pribadi)
-          Jerman
-          Belanda
-          Inggris
-          Republic ceko ( kecuali untuk perusahaan pribadi)
-          india
c)      diperlukan untuk sesuatu ?
-          jepang
d)     diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham?
-          Meksiko
-          Amerika serikat (perusahaan luar negri yang terdaftar)

Persyaratan IFRS
Tampilan 3-2 : Persyaratan IFRS

Republik Ceko
Perancis
Jerman
Belanda
Inggris
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan Gabungan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Diharuskan
Dilarang
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasional
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keu. gabungan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Dilarang
Dilarang
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasional
Dibolehkan
Dibolehkan
      Sumber : Buku Choi, Frederick D. S, Meek, Gary K, 2010, Akuntansi Internasional, Buku 1, Edisi keenam, Jakarta;Salemba Empat. (Hal-72)

o   Laporan keuangan prusahaan tertutup Perancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen.
o   IFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena dianggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan pribadi yang kecil ini.


     REFERENSI BUKU :
Choi, Frederick D. S, Meek, Gary K, 2010, Akuntansi Internasional, Buku 1, Edisi keenam, Jakarta;Salemba Empat. 

     SUMBER :
http://2wir.blogspot.co.id/2011/05/harmonisasi-akuntansi-internasional.html
https://khairunnisafathin.wordpress.com/2014/04/30/457/

http://monikariany.blogspot.co.id/2016/03/tugas-kelompok-minggu-ke-dua-halaman-61.html








Akuntansi Internasional : Minggu ke-2, PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI



NAMA                        : RIVALNO
NPM                           : 26212494
KELAS                       : 4EB12
MATA KULIAH         : AKUNTANSI INTERNASIONAL


Perkembangan dan Klasifikasi
Akuntansi Internasional

             Akuntansi harus memberikan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya,ekonomi,hukum,sosial dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak. Sistem pencatatan berpasangan kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang.

Industrialisasi dan pembagian kerja memerlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen.Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar. akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultan manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. 

Mengapa kita harus mengetahui bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang? Jawabannya adalah agar kita dapat memahami dengan lebih baik system akuntansi suatu Negara dengan mengetahui faktor-faktor dasar yang mempengaruhi perkembangannya.

 Setelah mengetahui perkembangannya, hal ini membawa kita untuk melakukan klasifikasi. Mengapa kita harus melakukan klasifikasi (perbandingan) system akuntasi keuangan nasional atau regional? Karena, klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana system akuntansi nasional berbeda-beda. Apakah system-sistem tersebut cenderung menyatu atau berbeda. Serta memiliki tujuan untuk mengelompokan system akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.

PERKEMBANGAN 

Standar dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelenbagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.

Tujuan faktor pertama berupa ekonomi,sejarah sosial, dan kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Hubungan antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi ulai digali lebih lanjut :
1.      Sumber Pendanaan. Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Sebaliknya dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam minimumkan pembayaran deviden dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam.
  1. Sistem Hukum. Sistem Hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar yaitu kondifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). kondifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut system kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Sebaliknya, Hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Hukum umum diambil dari kasus hukum inggris. Pada kebanyakan negara umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif.
  1. Perpajakan. Dikebanyakan Negara, peraturan perpajakan secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama.
  1. Ikatan Politik dan Ekonomi, ide dan teknologi akuntansi dialihkan penaklukan,perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan ( double entry) yang berawal di italia pada tahun 1400an secara perlahanlahan menyebar luas di eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan inggris.
  1. Inflasi. inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan trhadap nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi sering kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagi perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka.
  1. Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor ini memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Saat ini, banyak perekonomian industri berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penialaian asset todak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
  1. Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perlilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika tara pendidikan disuatu Negara secara umum juga rendah.
  1. Budaya. Disini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofsede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social) ;
1.      Individualisme
2.      Jarak Kekuasaan
3.      Penghindaran Ketidakpastian
4.      Dan Maskulinitas.
Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara berbeda.
Secara singkat, Individualisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan social yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung. Jarak kekuasaan adalah  sejauh mana hirearki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran Ketidakpastian  adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat ditentukan daripada hubungan dan perhatian.
Empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan  Negara, yaitu :

1.      Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian: preferensi terhadap perimbangan professional individual dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
2.      Keseragaman versus fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam: bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
3.      Konservatisme versus optimisme: suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, dari pada memilih pedekatan yang sekadar optimis namun berisiko.
4.      Kerahasiaan versus transparasi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada public.

Klasifikasi

klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori : dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi denga pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi.
1.      Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi,akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.      Berdasarkan pendekatan disiplin independen akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-perlahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
4.      Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum

Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan system hukum suatu Negara. Pandangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 2 tahun terakhir.

1.      Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan Antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dab pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan informasi investor luar. Penentuan standar akuntansi merupakan aktivitas sektor swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi. Akuntansi hukum umum berawal dari Inggris dan kemudian diekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
2.      Akuntansi dalam Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian Antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penggunaan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor public, dengan relative sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.  

Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
           
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini.
1.      Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, shingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar pelaporan keuangan dalam tingkat global akan mengurangi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan dalam penyesuain terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat berkurang. Hal ini juga menjadikan deawn standar Akuntansi Internasional memainkan peran utama dalam menetapkan standar keuangan di Negara-negara seperti Australia, Jepang, Eropa, Singapura, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dll. Perkembangan pasar saham merupakan prioritasbeberapa Negara, khususnya di Negara-negara berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi berorientasi pasar (Republik Ceko dan China).
2.      Pelaporan Keuangan Ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestic lokal, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional. Dimulai dari 200, seluruh perusahaan Eropa yang terdaftar diwajibkan untuk mengadopsi standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam setiap laporan keuangan mereka yang telah terkonsolidasi. Tidak diiziinkannya terdapat laporan ganda bagi perusahan-perusahaan tertentu yang menerapkan laporan keuangan dengan standar IFRS sebagai pembeda antara praktik akuntansi di tingkat nasional dengan tingkay transnasional.
3.      Beberapa Negara menganut kodifikasi hukum secara khusus Jerman dan Jepang. Mengalihkan tanggung jawab pembentukkan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang professional dan independen.


Pembedaan anatara penyajian wajar dan kesusaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akauntansi. Seperti :
     a)       Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penuruna kegunaan suatu asset selaa masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
      b)      Sewa guna usaha yang memiliki subtansi pembelian asset tetap (property) diperlukan sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
     c)      Pensiun dengan biaya yang diakui saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anada berhenti bekerja (kepatuhan hukum

Masalah lain dianataranya adalah penggunaan cadangan seara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara yang menganut kodifikasi humkum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

  

REFERENSI:
Choi, Frederick D. S, Meek, Gary K, 2010, Akuntansi Internasional, Buku 1, Edisi keenam, Jakarta;Salemba Empat.