Kamis, 24 April 2014

Review Jurnal Hukum Perikatan Bagian 2



PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NASABAH PEGADAIAN DALAM HAL TERJADI PELELANGAN TERHADAP BARANG JAMINAN
(Studi Kasus di Perum Pegadaian Cabang Surakarta)


Endang Sri Suwarni
Dr. Aidul Fitriciada Ashari, S.H., M.Hum
Dr. Nurhadiantomo


Tinjauan Umum Tentang Gadai
1. Pengertian Gadai
Istilah gadai berasal dari terjemahan dari kata pand (bahasa Belanda) atau pledhe atau pawn (bahasa Inggris). Gadai ini diatur dalam Buku III Titel 19 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata pengertian dari gadai adalah : Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepa-danya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya -biaya mana harus didahulukan (Salim HS, 2008: 33).

2. Subjek dan Objek Gadai
Menurut Salim HS (2008: 36) subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer). Pemberi gadai (pandgever) yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk be nda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur -unsur pemberi gadai yaitu:
a)      Orang atau badan hukum;
b)      Memberikan jaminan berupa benda bergerak;
c)       Kepada penerima gadai;
d)      Adanya pinjaman uang;

Objek gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak ini dibagi atas dua jenis, yaitu benda bergerak berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Yang termasuk dalam benda berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain. Sedangkan benda bergerak yang tidak berwujud seperti, piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas piutang (Salim HS, 2008: 37).


3. Hak dan Kewajiban antara Pemberi Gadai dan Penerima Gadai
Di dalam pasal 1155 KUHPerdata telah
diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hak penerima gadai adalah:
a)      Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan;
b)       Menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk peme-nuhan janjinya (Salim HS, 2008: 47).

Kewajiban penerima gadai diatur di dalam Pasal 1154 , Pasal 1156 dan Pasal 1157 KUHPerdata. Kewajiban penerima gadai adalah:
a)      Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya;
b)      Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUHPerdata);
c)       Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai (Pasal 1156 KUHPerdata);
d)      Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUHPerdata) (Salim HS, 2008: 48).

Hak-hak pemberi gadai adalah :
a)      Menerima uang gadai dari penerima gadai;
b)      Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga, dan biaya lainnya telah dilunasinya;
c)       Berhak menuntut ke pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya (Pasal 1156 KUHPerdata) (Salim HS, 2008: 48)

Kewajiban pemberi gadai adalah :
a)      Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
b)      Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai;
c)       Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang -barang gadai (Pasal 1157 KUHPerdata) (Salim HS, 2008:48).

Robert W. Vishny dalam Law and Finance Journal menyebutkan hak-hak kreditur yang didahulukan,antara lain :
a.    Secured creditors are able to gain possession of their security once of the reorganization petition has been approved;
b.    Secured creditors are ranked first in the distribution of the proceeds that result from the dispotition of the assets af a bankrupt firm;
c.    The debtor doesn’t retain the administration of its property pending the resolution of the reorganization;
d.    Secured creditors first paid
(Robert W. Vishny, 1998: 1124).

Berdasarkan penjelasan hak dan kewajiban mengenai penerima dan pemberi gadai dapat dijelaskan bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya dengan baik, seperti misalnya pem-beri gadai tidak membayar pokok pinjaman dan sewa modalnya, maka lembaga pengadilan dapat memberikan somasi kepada pemberi gadai agar dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang dijanjikan. Apabila somasi ini telah dilakukan selama 3 kali dan tidak diindahkan, maka lembaga pegadaian dapat melakukan pelelangan terhadap benda gadai.

4. Hapusnya Gadai
Hak Gadai menjadi hapus karena beberapa alasan:
a.       Karena hapusnya perikatan pokok Hak gadai adalah hak accessoir, maka dengan hapusnya perikatan pokok membawa serta hapusnya hak gadai.
b.      Karena benda gadai keluar dari kekuasaan pemegang gadai Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata menentukan bahwa: "Hak gadai hapus apabila barang gadai keluar dari kebiasaan si pemegang gadai " Namun demikian hak gadai tidak menjadi hapus apabila pemegang gadai kehilangan kekuasaan atas barang gadai tidak dengan suka rela (karena hilang atau dicuri). Dalam hal ini jika ia memperoleh kembali barang gadai tersebut, maka hak gadai dianggap tidak pernah hilang.
c.       Karena musnahnya benda gadai Tidak adanya obyek gadai mengakibatkan tidak adanya hak kebendaan yang semula membebani benda gadai, yaitu hak gadai.
d.      Karena penyalahgunaan benda gadai Pasal 1159 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa: "Apabila kreditor menyalahgunakan benda gadai, pemberi gadai berhak menuntut pengembalian benda gadai.” Dengan dituntutnya kembali benda gadai oleh pemberi gadai maka hak gadai yang dipunyai pemegang gadai menjadi hapus, apabila pemegang gadai menyalahgunakan benda gadai.
e.      Karena pelaksanaan benda gadai Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap benda gadai, maka benda gadai berpindah ke tangan orang lain. Oleh karena itu maka hak gadai menjadi hapus.
f.        Karena kreditor melepaskan benda gadai secara sukarela Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata menyebutkan bahwa. "Tak ada hak gadai apabila barang gadai kembali dalam kekausaan pemberi gadai.”
g.       Karena percampuran Percampuran terjadi apabila piutang yang dijamin dengan hak gadai dan benda gadai berada dalam tangan satu orang. Dalam hal ini terjadi percam-puran, maka hak gadai menjadi hapus. Orang tidak mungkin mempunyai hak gadai atas benda miliknya sendiri

Tinjauan Umum Tentang Lelang
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/ 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/ 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan: Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang mengandung unsur-unsur yang tercantum dalam defenisi jual beli adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga; adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang dan pembayaran harga. Penjualan lelang memiliki identitas dan karakteristik sendiri, dengan adanya pengaturan khusus dalam Vendu Reglement, namun dasar penjualan lelang sebagian masih mengacu pada ketentuan KUHPerdata mengenai jual bel i, sehingga penjualan lelang tidak boleh bertentangan dengan asas atau ajaran umum yang
terdapat dalam hukum perdata, seperti ditegaskan dalam Pasal 1319.



DAFTAR PUSTAKA

Barkatullah, Abdul Halim, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Catur, N. R. Adi Purwono, 2007, Perlindungan Hukum Nasabah Kredit Kecil di Perum
Pegadaian. Tesis UNS Surakarta.
Dimyati, Khudzaifah, 2005, Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran 
            Hukum di Indonesia 1945 -1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Elsas, R. Dan Krahnen, 2000, Is Relationship Lending Special? Evidence from
          Credit-File Data in Germany. Journal of Banking & Finance 22 (1998) 1283-1316.
Hadikusuma, Hilman, 2001, Hukum Perekonomian Adat Indonesia, Citra Aditya Bakti,
            Bandung.
Hasanah, Hetty, 2004, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen 
           atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia,
           (http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html).
HS. Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada,
           Jakarta.
Kojima, Naoki, 2003, Imperfect Competition in Differentiated Credit Contract Markets,
University of Freiburg, Freiburg, Germany.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia , Surakarta :
Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2007, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotik.
            Kencana, Jakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perikatan,
            Alumni, Bandung.
M. T., Abel, Steward R. G. And Suarez V. C., 2008, LAMM Model for Nonperforming Loan
Portfolios’ Market Value Determination Through Multivariable Estimate, 
Business Intelligence Journal, Secured Assets Yield Corporation Limited.
Oterio, Maria, 2005, Bringing Development Back, into Micro-finance, Journal of
            Microfinance, Volume 1 No. 1.
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2005, Hukum Jaminan Edisi revisi dengan UUHT , 
            Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Pramono, Nindyo, 2007, Lembaga Mediasi Perbankan Independen dan Mediasi Perbankan 
           Oleh BI (Temporary), Makalah pada Diskusi Terbatas Pelaksanaan Mediasi
           Perbankan Oleh Bank Indonesia & Pembentukan Lembaga Mediasi
           Independen, Kerjasama Bank Indonesia dan Magister Hukum UGM,
           Denpasar, 11 April 2007.
Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Jakarta: Kompas.
Shidarta, 2004, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sidabolok, Janus, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung :
            Citra Aditya Bakti.
Soemitro, Rochmat, 2000, Dasar-dasar  Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan,
            Eresoo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu  
           Tinjauan Singkat Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, 2008, Metodologi Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung.
Usman, Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta,
           PT Gramedia Pustaka Utama.
Vishny, Robert W., 1998. “Law and Finance”. Journal of Political Economy.
            Vol. 106, No. 6

Judul Kelompok                     : “Hukum Perikatan”
Anggota Kelompok               :
1.      Dewi Setiawati           (21212963)
2.      Rivalno                       (26212494)
3.      Wiwiek Widyastuti    (28212175)
KELAS                                      : 2EB12


Review Jurnal Hukum Perikatan Bagian 1



PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NASABAH PEGADAIAN DALAM HAL TERJADI PELELANGAN TERHADAP BARANG JAMINAN
(Studi Kasus di Perum Pegadaian Cabang Surakarta)


Endang Sri Suwarni
Dr. Aidul Fitriciada Ashari, S.H., M.Hum
Dr. Nurhadiantomo


PENDAHULUAN
Salah satu lembaga perkreditan non perbankan yang dapat melayani masyarakat guna untuk mendapatkan kredit dengan mudah yaitu Perusahaan Umum Pegadaian. Perum Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang dikelola oleh pemerintah yang kegiatan utamanya melaksanakan penyaluran uang pinjaman atau kredit atas dasar hukum gadai. Penyaluran uang pinjaman tersebut dila-kukan dengan cara yang mudah, cepat, aman dan hemat sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang melakukan pinjaman dan tidak menimbulkan masalah yang baru bagi peminjam setelah mela-kukan pinjaman di pegadaian. Hal tersebut sesuai dengan motto yang digunakan pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Pada Kenyataannya perum pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah. Kelebihan perusahaan umum pega -daian ini bagi masyarakat yang meminjam kredit adalah pihak yang berkepentingan tidak perlu menjual barang barangnya, melainkan hanya dijadikan jaminan pengajuan kredit di perusahaan umum pegadaian.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh (Maria Oterio. 2005: 1) yang menyatakan bahwa: Microfinance is the provision of financial services to low-income, poor and very poor self-employed people. From its inception in the 1970s, microfinances has evolved in astounding way, incorporating into its practice that underline financial and commercial market. This combination has led to the creation of a growing number of sustainable microfinance institutions around the developing world. (Keuangan mikro adalah penyaluran jasa keuangan kepada rakyat kecil, lemah/miskin, dan para wirausaha. Sejak tahun 1970s, microfinance telah mengalami peningkatan dalam perkembangannya, dan dalam prakteknya merupakan penggabungan konsep pengembangan sosial dan ekonomi, juga merupakan atau sebagai prinsip yang mendasari promosi dan keuangan pasar/ penjualan kombinasi ini telah membawa dampak jumlah pertum-buhan lembaga keuangan mikro yang berkelanjutan dalam pengembangan dunia).
Berdasarkan kenyataan di atas, maka peran pegadaian sebagai lembaga pembiayaan dalam era sekarang dan masa akan datang tetap penting untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat baik di kota maupun di pedesaan. Pengalamannya bergelut dengan masyarakat kecil sejak 100 tahun yang lalu menjadikan sangat akrab dalam menggalang ekonomi kerakyatan. Masyarakat kecil umumnya masih terbelakang dan dalam kondisi seperti ini peranan pegadaian sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil semakin penting untuk menye - diakan kredit berskala kecil, cepat, bunga ringan dan tidak berbelit. Adapun tujuan pegadaian adalah untuk memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa di kemudian hari piutangnya pasti di bayar dari nilai jaminan.
Pegadaian juga turut melaksanakan dan mendukung kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional yaitu dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan benda-benda bergerak. Benda bergerak tersebut harus memiliki nilai jual yang sama dengan uang yang dibutuhkan oleh yang berhutang tersebut. Karena benda bergerak ini memiliki nilai yang sama dengan uang yang dipinjam oleh orang yang bersang -kutan, maka benda ini dapat dijadikan sebagai jaminan dari hutang tersebut.
 Jadi pada dasarnya gadai diberikan untuk menjamin suatu tagihan atau kredit, memang kredit diberikan terutama atas dasar integritas atau kepribadian debitur, kepribadian yang menimbulkan rasa percaya pada diri kreditur bahwa debitur akan memenuhi kewajiban pelunasannya dengan baik (J. Satrio, 2003: 95) Adapun ketentuan mengenai gadai itu sendiri diatur dalam KUH Perdata Buku II Bab XX, pasal 1150-1161. Pasal 1150 KUH Perdata memberikan pengertian gadai sebagai berikut : “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang –orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menye - lamatkannya setelah barang lelang itu di gadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”
(Salim HS, 2008: 33).
Dalam pelaksanaan kredit gadai ini ada dua pihak yang terlibat yaitu pihak yang menerima gadai disebut “pemegang gadai” dan pihak yang menggadaikan barang disebut “pemberi gadai”. Setiap pemberian kredit harus diikuti dengan suatu penjaminan guna pengamanan kredit yang telah diberikan. Dalam hal terjadi perjanjian kredit, debitur menyerahkan benda gadai sebagai jaminan atas pelunasan hutang -hutangnya terhadap kreditur. Jaminan adalah penting demi menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk mendapatkan kembali atau mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uang pinjaman yang telah diberikan oleh kreditur kepada debitur sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. 
Barang yang menjadi obyek gadai tersebut harus diserahkan oleh debitur (masyarakat) kepada kreditur (perum pegadaian). Jadi barang-barang yang digadaikan berada di bawah kekuasaan pemegang gadai. Asas ini disebut asas Inbezitstelling yang merupakan syarat mutlak dalam perjanjian gadai (Salim HS, 2004: 97). Hal ini untuk memberi kepastian bahwa debitur akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian kredit yang telah dibuat. Sedangkan barang-barang yang menjadi jaminan harus berada di perum pegadaian sebagai barang jaminan sampai debitur melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur atau pemegang gadai.

Berdasarkan latar belakang tersebut di muka, maka penulis ingin meneliti mengenai: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NASABAH PEGADAIAN DALAM HAL TERJADI PELELANGAN TERHADAP BARANG JAMINAN” (Studi Kasus di Perum Pegadaian Cabang Surakarta).

 TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah pegadaian dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan di Kantor Perum Pegadaian Cabang Surakarta.
2.      Untuk mengetahui akibat hukum bila tidak dipenuhi hak-hak nasabah jika terjadi wanprestasi dari pemegang gadai.
3.      Untuk mengetahui upaya hukum yang bisa ditempuh oleh nasabah jika terjadi wanprestasi dari pemegang gadai.

METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang dilaku kan secara kenyataan dalam praktek.

2. Jenis Penelitian
Jenis Penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek penelitian pada saat sekarang berdasar fakta yang tampak.

3. Sumber Data
a. Data Primer
Data ini diperoleh dengan cara mengumpulkan sejumlah keterangan atau fakta melalui wawancara secara terarah dan sistem atis dengan pihak yang dipandang mengetahui serta memahami tentang obyek yang diteliti yaitu yang diperoleh dari lokasi penelitian di Kantor Perum Pegadaian Cabang Surakarta.

b. Data Sekunder
Merupakan keterangan atau fakta yang diperoleh tidak secara langsung, tapi diperoleh melalui studi pustaka, literatur, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh penulis.

4. Metode Pengumpulan Data
a. Penelitian Kepustakaan
Metode ini merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan melalui tertulis dari literatur dan peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang ada kaitannya secara lang-sung maupun tidak langsung dengan obyek yang diteliti. Cara ini dimaksudkan untuk mencari konsepsi-konsepsi, teoriteori, pendapat atau temuan yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan.

b. Penelitian Lapangan
1. Wawancara (Interview)
Yaitu merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dengan tujuan tertentu dengan melakukan percakapan atau wawancara langsung berupa tanya jawab antara peneliti dengan subyek penelitian untuk memperoleh berbagai keterangan atau jawaban yang akan dibenarkan dalam penelitian. Adapun subyek penelitian yang dimaksudkan yaitu : Kepala Perum Pegadaian Cabang Surakarta, para pegawai ser tapara nasabah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

2. Observasi
Oservasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikhologis. Dua di antara yang terpenting adalah proses-proses penga-matan dan ingatan.

5. Metode Analisa Data
Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi kepustakaan diteliti dengan metode analisa deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh akan digambarkan sesuai keadaan yang sebenarnya, apa yang dikatakan responden baik secara lisan maupun tulisan, yang akan diteliti dan dipelajari sebagai satu kesatuan yang utuh, untuk kemudian dilakukan analisis guna menjawab permasalahan yang diajukan dan mencari jalan keluar yang diharapkan hingga akhirnya akan di
dapat suatu tesis yang ilmiah.

LANDASAN TEORI
Pengertian Perlindungan Hukum
Ada beberapa pendapat dari para ahli yang dapat kita kutip sebagai suatu
pedoman mengenai perlindungan hukum, yaitu :
1.       Menurut Satjipto Rahardjo (2003: 121), perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan sesorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

2.       Menurut Muchsin (2003: 14), perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.

3.       Menurut Hetty Hasanah (2004: 1), perlin-dungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan  perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum.
Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perUnda ng-Undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri (Janus Sidabolok, 2000: 17). Perlindungan konsumen merupakan perlindungan dalam arti hukum yang diberikan kepada konsumen (mereka yang melakukan kontrak selain untuk tujuan bisnis untuk mend apatkan barang dan jasa dari mereka yang menyediakannya untuk tujuan bisnis). Perlindungan konsumen merupakan suatu kebijakan hukum pada saat ini untuk melindungi konsumen terhadap ketentuan –ketentuan di dalam kontrak yang tidak adil.
Secara khususnya, konsumen dilindungi dari ketentuan-ketentuan yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab penjual secara tidak langsung atau dimilikinya hak menjual barang-barang tersebut (oleh penjual), apakah barang - barang tersebut sesuai dengan gambaran atau contoh, dan memiliki kualitas yang layak untuk diperdagangkan sesuai dengan tujuan utamanya.
Pengertian Perlindungan Konsumen terdapat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan : “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”

Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata bahwa yang dimaksud perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Menurut Salim HS (2002: 161) perjanjian adalah : “Perjanjian adalah suatu hubungan antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Pengertian perjanjian menimbulkan kewajiban antara kedua orang yang membuatnya dalam bentuk perjanjian itu merupakan rangkaian perkataan yang mengandung janji –janji atau kesanggupan yang diucapkan atau tertulis.

2. Unsur-Unsur Perjanjian
Unsur-unsur dalam perjanjian adalah:
a)      Essensialia
Yaitu unsur utama, tanpa adanya unsur ini persetujuan tidak mungkin ada.
b)      Naturalia
Yaitu unsur yang oleh undang -undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur.
c)       Accidentalia
Yaitu unsur yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan dimana undang-undang tidak mengatur Misalnya jual beli rumah diper-janjikan tidak termasuk alat - alat rumah tangga.

3. Asas-Asas Hukum Perjanjian
Menurut Salim HS (2002: 157) di dalam hukum perikatan dikenal tigaasas penting, yaitu asas konesualisme, asas pacta sunt survanda, dan asas kebebasan berkontrak.
a. Asas Konesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah per-sesuaian antara kehendak dan per-nyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian (Salim HS, 2002: 157)

b. Asas Pacta Sunt Survanda
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt
servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disim-pulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang mela - kukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagao pactum, yang ber arti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja (Salim HS, 2002:158).

c. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang -undang bagi mereka yang mem -
buatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan
kepada para pihak untuk:
1) Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2) Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyara - tannya, serta
4) Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan (Salim HS, 2002: 158).

4. Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut Abdulkadir Muhammad, (2003:228-231), syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu :
a. Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (konsensus).
b. Kecakapan para pihak
c. Suatu hal atau objek tertentu
d. Adanya suatu sebab yang halal

5. Berakhirnya Suatu Perjanjian
Menurut Ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata, terdapat sepuluh cara
hapusnya perikatan (Abdulkadir Muhammad, 2003:218-122), yaitu :
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan atau penyimpanan
c. Pembaharuan Hutang (Novasi)
d. Perjumpaan Hutang (Kompensasi)
e. Pencampuran Hutang
f. Pembebasan Hutang
g. Musnahnya Benda yang Terhutang
h. Karena Pembatalan
i. Berlaku Syarat Batal

DAFTAR PUSTAKA

Barkatullah, Abdul Halim, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Catur, N. R. Adi Purwono, 2007, Perlindungan Hukum Nasabah Kredit Kecil di Perum
Pegadaian. Tesis UNS Surakarta.
Dimyati, Khudzaifah, 2005, Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran 
            Hukum di Indonesia 1945 -1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Elsas, R. Dan Krahnen, 2000, Is Relationship Lending Special? Evidence from
          Credit-File Data in Germany. Journal of Banking & Finance 22 (1998) 1283-1316.
Hadikusuma, Hilman, 2001, Hukum Perekonomian Adat Indonesia, Citra Aditya Bakti,
            Bandung.
Hasanah, Hetty, 2004, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen 
           atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia,
           (http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html).
HS. Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada,
           Jakarta.
Kojima, Naoki, 2003, Imperfect Competition in Differentiated Credit Contract Markets,
University of Freiburg, Freiburg, Germany.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia , Surakarta :
Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2007, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotik.
            Kencana, Jakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perikatan,
            Alumni, Bandung.
M. T., Abel, Steward R. G. And Suarez V. C., 2008, LAMM Model for Nonperforming Loan
Portfolios’ Market Value Determination Through Multivariable Estimate, 
Business Intelligence Journal, Secured Assets Yield Corporation Limited.
Oterio, Maria, 2005, Bringing Development Back, into Micro-finance, Journal of
            Microfinance, Volume 1 No. 1.
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2005, Hukum Jaminan Edisi revisi dengan UUHT , 
            Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Pramono, Nindyo, 2007, Lembaga Mediasi Perbankan Independen dan Mediasi Perbankan 
           Oleh BI (Temporary), Makalah pada Diskusi Terbatas Pelaksanaan Mediasi
           Perbankan Oleh Bank Indonesia & Pembentukan Lembaga Mediasi
           Independen, Kerjasama Bank Indonesia dan Magister Hukum UGM,
           Denpasar, 11 April 2007.
Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Jakarta: Kompas.
Shidarta, 2004, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sidabolok, Janus, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung :
            Citra Aditya Bakti.
Soemitro, Rochmat, 2000, Dasar-dasar  Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan,
            Eresoo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu  
           Tinjauan Singkat Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, 2008, Metodologi Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung.
Usman, Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta,
           PT Gramedia Pustaka Utama.
Vishny, Robert W., 1998. “Law and Finance”. Journal of Political Economy.
            Vol. 106, No. 6


Judul Kelompok                     : “Hukum Perikatan”
Anggota Kelompok               :
1.      Dewi Setiawati           (21212963)
2.      Rivalno                       (26212494)
3.      Wiwiek Widyastuti    (28212175)

KELAS                                      : 2EB12