PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NASABAH PEGADAIAN DALAM
HAL TERJADI PELELANGAN TERHADAP BARANG JAMINAN
(Studi Kasus di Perum Pegadaian Cabang Surakarta)
Endang Sri Suwarni
Dr. Aidul Fitriciada Ashari, S.H., M.Hum
Dr. Nurhadiantomo
PENDAHULUAN
Salah satu lembaga perkreditan non perbankan yang dapat melayani
masyarakat guna untuk mendapatkan kredit dengan mudah yaitu Perusahaan Umum
Pegadaian. Perum Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang dikelola oleh
pemerintah yang kegiatan utamanya melaksanakan penyaluran uang pinjaman atau
kredit atas dasar hukum gadai. Penyaluran uang pinjaman tersebut dila-kukan
dengan cara yang mudah, cepat, aman dan hemat sehingga tidak memberatkan bagi
masyarakat yang melakukan pinjaman dan tidak menimbulkan masalah yang baru bagi
peminjam setelah mela-kukan pinjaman di pegadaian. Hal tersebut sesuai dengan
motto yang digunakan pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Pada
Kenyataannya perum pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah.
Kelebihan perusahaan umum pega -daian ini bagi masyarakat yang meminjam kredit
adalah pihak yang berkepentingan tidak perlu menjual barang barangnya,
melainkan hanya dijadikan jaminan pengajuan kredit di perusahaan umum
pegadaian.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh (Maria Oterio.
2005: 1) yang menyatakan bahwa: Microfinance is the provision of
financial services to low-income, poor and very
poor self-employed people. From its
inception in the 1970s, microfinances has evolved in astounding way, incorporating into its practice that underline financial and commercial market. This combination has led to the creation of a growing number of sustainable microfinance institutions around the developing world. (Keuangan
mikro adalah penyaluran jasa keuangan kepada rakyat kecil, lemah/miskin, dan
para wirausaha. Sejak tahun 1970s, microfinance telah mengalami peningkatan dalam perkembangannya, dan dalam
prakteknya merupakan penggabungan konsep pengembangan sosial dan ekonomi, juga
merupakan atau sebagai prinsip yang mendasari promosi dan keuangan pasar/
penjualan kombinasi ini telah membawa dampak jumlah pertum-buhan lembaga
keuangan mikro yang berkelanjutan dalam pengembangan dunia).
Berdasarkan kenyataan di atas, maka peran pegadaian sebagai lembaga
pembiayaan dalam era sekarang dan masa akan datang tetap penting untuk
mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat baik di kota maupun di pedesaan.
Pengalamannya bergelut dengan masyarakat kecil sejak 100 tahun yang lalu
menjadikan sangat akrab dalam menggalang ekonomi kerakyatan. Masyarakat kecil umumnya
masih terbelakang dan dalam kondisi seperti ini peranan pegadaian sebagai
jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil semakin penting untuk menye -
diakan kredit berskala kecil, cepat, bunga ringan dan tidak berbelit. Adapun
tujuan pegadaian adalah untuk memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa di
kemudian hari piutangnya pasti di bayar dari nilai jaminan.
Pegadaian juga turut melaksanakan dan mendukung kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional yaitu dengan menyalurkan
kredit kepada masyarakat dengan jaminan benda-benda bergerak. Benda bergerak
tersebut harus memiliki nilai jual yang sama dengan uang yang dibutuhkan oleh
yang berhutang tersebut. Karena benda bergerak ini memiliki nilai yang sama
dengan uang yang dipinjam oleh orang yang bersang -kutan, maka benda ini dapat
dijadikan sebagai jaminan dari hutang tersebut.
Jadi pada dasarnya gadai
diberikan untuk menjamin suatu tagihan atau kredit, memang kredit diberikan
terutama atas dasar integritas atau kepribadian debitur, kepribadian yang
menimbulkan rasa percaya pada diri kreditur bahwa debitur akan memenuhi
kewajiban pelunasannya dengan baik (J. Satrio, 2003: 95) Adapun ketentuan
mengenai gadai itu sendiri diatur dalam KUH Perdata Buku II Bab XX, pasal
1150-1161. Pasal 1150 KUH Perdata memberikan pengertian gadai sebagai berikut :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang bergerak yang diserahkan kepadanya
oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripada orang –orang berpiutang lainnya; dengan
kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menye - lamatkannya setelah barang lelang itu di gadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan”
(Salim HS,
2008: 33).
Dalam pelaksanaan kredit gadai ini ada dua pihak yang terlibat yaitu pihak
yang menerima gadai disebut “pemegang gadai” dan pihak yang menggadaikan barang
disebut “pemberi gadai”. Setiap pemberian kredit harus diikuti dengan suatu
penjaminan guna pengamanan kredit yang telah diberikan. Dalam hal terjadi
perjanjian kredit, debitur menyerahkan benda gadai sebagai jaminan atas
pelunasan hutang -hutangnya terhadap kreditur. Jaminan adalah penting demi
menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk mendapatkan
kembali atau mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uang pinjaman yang
telah diberikan oleh kreditur kepada debitur sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan dan disepakati bersama.
Barang yang menjadi obyek gadai tersebut harus diserahkan oleh debitur
(masyarakat) kepada kreditur (perum pegadaian). Jadi barang-barang yang
digadaikan berada di bawah kekuasaan pemegang gadai. Asas ini disebut asas Inbezitstelling
yang merupakan syarat mutlak dalam perjanjian
gadai (Salim HS, 2004: 97). Hal ini untuk memberi kepastian bahwa debitur akan
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian kredit yang telah dibuat.
Sedangkan barang-barang yang menjadi jaminan harus berada di perum pegadaian
sebagai barang jaminan sampai debitur melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur
atau pemegang gadai.
Berdasarkan latar belakang tersebut di muka, maka penulis ingin
meneliti mengenai: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NASABAH PEGADAIAN DALAM
HAL TERJADI PELELANGAN TERHADAP BARANG JAMINAN” (Studi Kasus di Perum Pegadaian
Cabang Surakarta).
TUJUAN
PENELITIAN
Adapun
tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah pegadaian dalam hal terjadi
pelelangan terhadap barang jaminan di Kantor Perum Pegadaian Cabang Surakarta.
2.
Untuk mengetahui
akibat hukum bila tidak dipenuhi hak-hak nasabah jika terjadi wanprestasi dari
pemegang gadai.
3.
Untuk mengetahui
upaya hukum yang bisa ditempuh oleh nasabah jika terjadi wanprestasi dari
pemegang gadai.
METODE PENELITIAN
1. Metode
Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan
yang dilaku kan secara kenyataan dalam praktek.
2. Jenis
Penelitian
Jenis
Penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif.
Penelitian deskriptif adalah penelitian yang merupakan prosedur pemecahan
masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek
atau obyek penelitian pada saat sekarang berdasar fakta yang tampak.
3. Sumber
Data
a. Data
Primer
Data ini
diperoleh dengan cara mengumpulkan sejumlah keterangan atau fakta melalui wawancara
secara terarah dan sistem atis dengan pihak yang dipandang mengetahui serta
memahami tentang obyek yang diteliti yaitu yang diperoleh dari lokasi
penelitian di Kantor Perum Pegadaian Cabang Surakarta.
b. Data
Sekunder
Merupakan
keterangan atau fakta yang diperoleh tidak secara langsung, tapi diperoleh
melalui studi pustaka, literatur, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah dan
sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh
penulis.
4. Metode
Pengumpulan Data
a.
Penelitian Kepustakaan
Metode ini
merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan melalui tertulis dari literatur
dan peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang ada kaitannya secara
lang-sung maupun tidak langsung dengan obyek yang diteliti. Cara ini
dimaksudkan untuk mencari konsepsi-konsepsi, teoriteori, pendapat atau temuan
yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan.
b.
Penelitian Lapangan
1. Wawancara (Interview)
Yaitu
merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dengan tujuan tertentu dengan melakukan
percakapan atau wawancara langsung berupa tanya jawab antara peneliti dengan
subyek penelitian untuk memperoleh berbagai keterangan atau jawaban yang akan
dibenarkan dalam penelitian. Adapun subyek penelitian yang dimaksudkan yaitu :
Kepala Perum Pegadaian Cabang Surakarta, para pegawai ser tapara nasabah yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti.
2. Observasi
Oservasi
merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari pelbagai
proses biologis dan psikhologis. Dua di antara yang terpenting adalah
proses-proses penga-matan dan ingatan.
5. Metode
Analisa Data
Data yang
diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi kepustakaan diteliti dengan
metode analisa deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh akan digambarkan
sesuai keadaan yang sebenarnya, apa yang dikatakan responden baik secara lisan maupun
tulisan, yang akan diteliti dan dipelajari sebagai satu kesatuan yang utuh,
untuk kemudian dilakukan analisis guna menjawab permasalahan yang diajukan dan
mencari jalan keluar yang diharapkan hingga akhirnya akan di
dapat suatu
tesis yang ilmiah.
LANDASAN TEORI
Pengertian Perlindungan Hukum
Ada beberapa pendapat dari para ahli yang dapat kita kutip sebagai
suatu
pedoman
mengenai perlindungan hukum, yaitu :
1. Menurut Satjipto Rahardjo (2003: 121), perlindungan hukum adalah
adanya upaya melindungi kepentingan sesorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan
kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.
2. Menurut Muchsin (2003: 14), perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk
melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah
yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban
dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.
3. Menurut Hetty Hasanah (2004: 1), perlin-dungan hukum yaitu merupakan segala
upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang
bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum.
Perlindungan
hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan
perUnda ng-Undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan
perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri (Janus Sidabolok,
2000: 17). Perlindungan konsumen merupakan perlindungan dalam arti hukum yang
diberikan kepada konsumen (mereka yang melakukan kontrak selain untuk tujuan
bisnis untuk mend apatkan barang dan jasa dari mereka yang menyediakannya untuk
tujuan bisnis). Perlindungan konsumen merupakan suatu kebijakan hukum pada saat
ini untuk melindungi konsumen terhadap ketentuan –ketentuan di dalam kontrak
yang tidak adil.
Secara khususnya, konsumen dilindungi dari ketentuan-ketentuan yang mengecualikan
atau membatasi tanggung jawab penjual secara tidak langsung atau dimilikinya
hak menjual barang-barang tersebut (oleh penjual), apakah barang - barang
tersebut sesuai dengan gambaran atau contoh, dan memiliki kualitas yang layak
untuk diperdagangkan sesuai dengan tujuan utamanya.
Pengertian Perlindungan Konsumen terdapat dalam Ketentuan Umum Pasal 1
angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan : “Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.”
Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata bahwa yang dimaksud perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih. Menurut Salim HS (2002: 161) perjanjian adalah :
“Perjanjian adalah suatu hubungan antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Pengertian perjanjian menimbulkan
kewajiban antara kedua orang yang membuatnya dalam bentuk perjanjian itu
merupakan rangkaian perkataan yang mengandung janji –janji atau kesanggupan
yang diucapkan atau tertulis.
2. Unsur-Unsur Perjanjian
Unsur-unsur
dalam perjanjian adalah:
a) Essensialia
Yaitu unsur utama, tanpa adanya unsur ini persetujuan tidak mungkin
ada.
b) Naturalia
Yaitu unsur yang oleh undang -undang ditentukan sebagai peraturan yang
bersifat mengatur.
c) Accidentalia
Yaitu unsur yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan dimana
undang-undang tidak mengatur Misalnya jual beli rumah diper-janjikan tidak
termasuk alat - alat rumah tangga.
3. Asas-Asas Hukum Perjanjian
Menurut Salim HS (2002: 157) di dalam hukum perikatan dikenal tigaasas
penting, yaitu asas konesualisme, asas pacta sunt survanda, dan asas kebebasan berkontrak.
a. Asas Konesualisme
Asas konsensualisme
dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat
(1) KUHPerdata. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini
merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan
secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kesepakatan adalah per-sesuaian antara kehendak dan per-nyataan yang dibuat
oleh kedua belah pihak. Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi
dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas
konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan
perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan
secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian
formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis
(baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal
istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa
terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas
konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk
perjanjian (Salim HS, 2002: 157)
b. Asas Pacta
Sunt Survanda
Asas
kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt
servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta
sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga
harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana
layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat
disim-pulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Asas ini pada mulanya dikenal
dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu
perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang mela - kukannya dan dikuatkan
dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan
oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur
keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta
sunt servanda diberi arti sebagao pactum, yang ber arti
sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas
lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja
(Salim HS, 2002:158).
c. Asas
kebebasan berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338
ayat (1)
KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah
berlaku sebagai undang -undang bagi mereka yang mem -
buatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan
kepada para
pihak untuk:
1) Membuat
atau tidak membuat perjanjian;
2) Mengadakan
perjanjian dengan siapa pun;
3)
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyara - tannya, serta
4)
Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan (Salim HS, 2002:
158).
4. Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut Abdulkadir Muhammad, (2003:228-231), syarat sahnya suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
yaitu :
a. Adanya
persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (konsensus).
b.
Kecakapan para pihak
c. Suatu
hal atau objek tertentu
d. Adanya
suatu sebab yang halal
5. Berakhirnya Suatu Perjanjian
Menurut
Ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata, terdapat sepuluh cara
hapusnya
perikatan (Abdulkadir Muhammad, 2003:218-122), yaitu :
a.
Pembayaran
b.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan atau penyimpanan
c.
Pembaharuan Hutang (Novasi)
d.
Perjumpaan Hutang (Kompensasi)
e.
Pencampuran Hutang
f.
Pembebasan Hutang
g.
Musnahnya Benda yang Terhutang
h. Karena
Pembatalan
i. Berlaku
Syarat Batal
DAFTAR PUSTAKA
Barkatullah, Abdul Halim, 2010, Hak-Hak
Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Catur, N. R. Adi Purwono, 2007, Perlindungan
Hukum Nasabah Kredit Kecil di Perum
Pegadaian. Tesis
UNS Surakarta.
Dimyati, Khudzaifah, 2005, Teorisasi Hukum :
Studi Tentang Perkembangan Pemikiran
Hukum di Indonesia 1945 -1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Hukum di Indonesia 1945 -1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Elsas, R. Dan Krahnen, 2000, Is Relationship Lending
Special? Evidence from
Credit-File Data in Germany. Journal of Banking & Finance 22 (1998) 1283-1316.
Credit-File Data in Germany. Journal of Banking & Finance 22 (1998) 1283-1316.
Hadikusuma, Hilman, 2001, Hukum Perekonomian
Adat Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Bandung.
Hasanah, Hetty, 2004, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian
Pembiayaan Konsumen
atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia,
(http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html).
atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia,
(http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html).
HS. Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di
Indonesia, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Jakarta.
Kojima, Naoki, 2003, Imperfect Competition in Differentiated
Credit Contract Markets,
University of Freiburg, Freiburg,
Germany.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi
Investor di Indonesia , Surakarta :
Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2007, Hak
Istimewa, Gadai dan Hipotik.
Kencana, Jakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perikatan,
Alumni, Bandung.
Kencana, Jakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perikatan,
Alumni, Bandung.
M. T., Abel, Steward R. G. And Suarez V. C., 2008, LAMM
Model for Nonperforming Loan
Portfolios’
Market
Value Determination Through Multivariable Estimate,
Business Intelligence Journal, Secured Assets Yield Corporation Limited.
Business Intelligence Journal, Secured Assets Yield Corporation Limited.
Oterio, Maria, 2005, Bringing Development Back,
into Micro-finance, Journal of
Microfinance, Volume 1 No. 1.
Microfinance, Volume 1 No. 1.
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2005, Hukum
Jaminan Edisi revisi dengan UUHT ,
Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Pramono, Nindyo, 2007, Lembaga Mediasi Perbankan Independen
dan Mediasi Perbankan
Oleh BI (Temporary), Makalah pada Diskusi Terbatas Pelaksanaan Mediasi
Perbankan Oleh Bank Indonesia & Pembentukan Lembaga Mediasi
Independen, Kerjasama Bank Indonesia dan Magister Hukum UGM,
Denpasar, 11 April 2007.
Oleh BI (Temporary), Makalah pada Diskusi Terbatas Pelaksanaan Mediasi
Perbankan Oleh Bank Indonesia & Pembentukan Lembaga Mediasi
Independen, Kerjasama Bank Indonesia dan Magister Hukum UGM,
Denpasar, 11 April 2007.
Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi sisi Lain Dari
Hukum Di Indonesia, Jakarta: Kompas.
Shidarta, 2004, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sidabolok, Janus, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia, Bandung :
Citra Aditya Bakti.
Citra Aditya Bakti.
Soemitro, Rochmat, 2000, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan,
Eresoo, Jakarta.
Eresoo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian
Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat Rajawali Pers, Jakarta.
Tinjauan Singkat Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, 2008, Metodologi Penelitian Bisnis, Alfabeta,
Bandung.
Usman, Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di
Indonesia, Jakarta,
PT Gramedia Pustaka Utama.
PT Gramedia Pustaka Utama.
Judul Kelompok :
“Hukum Perikatan”
Anggota Kelompok :
1.
Dewi Setiawati (21212963)
2.
Rivalno (26212494)
3.
Wiwiek Widyastuti (28212175)
KELAS :
2EB12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar