PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NASABAH PEGADAIAN DALAM
HAL TERJADI PELELANGAN TERHADAP BARANG JAMINAN
(Studi Kasus di Perum Pegadaian Cabang Surakarta)
Endang Sri Suwarni
Dr. Aidul Fitriciada Ashari, S.H., M.Hum
Dr. Nurhadiantomo
Tinjauan Umum Tentang Gadai
1. Pengertian Gadai
Istilah gadai berasal dari terjemahan dari kata pand
(bahasa Belanda) atau pledhe atau pawn (bahasa Inggris).
Gadai ini diatur dalam Buku III Titel 19 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160
KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata pengertian dari gadai adalah : Suatu
hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh
maupun tidak bertubuh yang diberikan kepa-danya oleh debitor atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada
kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada
kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya -biaya mana
harus didahulukan (Salim HS, 2008: 33).
2. Subjek dan Objek Gadai
Menurut Salim HS (2008: 36) subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu
pemberi gadai (pandgever) dan
penerima gadai (pandnemer). Pemberi gadai (pandgever) yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk be
nda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang
diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur -unsur pemberi gadai yaitu:
a) Orang atau badan hukum;
b) Memberikan jaminan berupa benda bergerak;
c) Kepada penerima gadai;
d) Adanya pinjaman uang;
Objek gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak ini dibagi atas dua
jenis, yaitu benda bergerak berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak
berwujud adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Yang termasuk
dalam benda berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain.
Sedangkan benda bergerak yang tidak berwujud seperti, piutang atas bawah,
piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas piutang (Salim HS,
2008: 37).
3. Hak dan Kewajiban antara Pemberi Gadai dan Penerima Gadai
Di dalam pasal 1155 KUHPerdata telah
diatur
tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hak penerima gadai adalah:
a) Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang
ditentukan;
b) Menjual barang gadai, jika
pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah
dilakukan peringatan untuk peme-nuhan janjinya (Salim HS, 2008: 47).
Kewajiban
penerima gadai diatur di dalam Pasal 1154 , Pasal 1156 dan Pasal 1157 KUHPerdata.
Kewajiban penerima gadai adalah:
a) Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya;
b) Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi
miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUHPerdata);
c) Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan
barang-barang gadai (Pasal 1156 KUHPerdata);
d) Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal
itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUHPerdata) (Salim HS, 2008: 48).
Hak-hak
pemberi gadai adalah :
a) Menerima uang gadai dari penerima gadai;
b) Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga, dan biaya
lainnya telah dilunasinya;
c) Berhak menuntut ke pengadilan supaya barang gadai dijual untuk
melunasi hutang-hutangnya (Pasal 1156 KUHPerdata) (Salim HS, 2008: 48)
Kewajiban
pemberi gadai adalah :
a) Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
b) Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai;
c) Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk
menyelamatkan barang -barang gadai (Pasal 1157 KUHPerdata) (Salim HS, 2008:48).
Robert W. Vishny dalam Law
and Finance Journal menyebutkan hak-hak kreditur yang
didahulukan,antara lain :
a. Secured
creditors are able to gain possession of their security once of the
reorganization petition has been approved;
b. Secured
creditors are ranked first in the distribution of the proceeds that result from
the dispotition of the assets af a bankrupt firm;
c. The
debtor doesn’t retain the administration of its property pending the resolution
of the reorganization;
d. Secured
creditors first paid
(Robert W. Vishny, 1998:
1124).
Berdasarkan
penjelasan hak dan kewajiban
mengenai penerima dan pemberi gadai dapat dijelaskan bahwa apabila salah satu pihak
tidak melaksanakan prestasinya dengan baik, seperti misalnya pem-beri gadai
tidak membayar pokok pinjaman dan sewa modalnya, maka lembaga pengadilan dapat
memberikan somasi kepada pemberi gadai agar dapat melaksanakan prestasinya
sesuai dengan yang dijanjikan. Apabila somasi ini telah dilakukan selama 3 kali
dan tidak diindahkan, maka lembaga pegadaian dapat melakukan pelelangan
terhadap benda gadai.
4. Hapusnya Gadai
Hak Gadai menjadi hapus karena
beberapa alasan:
a. Karena
hapusnya perikatan pokok Hak gadai adalah hak accessoir, maka dengan
hapusnya perikatan pokok membawa serta hapusnya hak gadai.
b. Karena
benda gadai keluar dari kekuasaan pemegang gadai Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata
menentukan bahwa: "Hak gadai hapus apabila barang gadai keluar dari
kebiasaan si pemegang gadai " Namun demikian hak gadai tidak menjadi hapus
apabila pemegang gadai kehilangan kekuasaan atas barang gadai tidak dengan suka
rela (karena hilang atau dicuri). Dalam hal ini jika ia memperoleh kembali barang
gadai tersebut, maka hak gadai dianggap tidak pernah hilang.
c. Karena
musnahnya benda gadai Tidak adanya obyek gadai mengakibatkan tidak adanya hak
kebendaan yang semula membebani benda gadai, yaitu hak gadai.
d. Karena
penyalahgunaan benda gadai Pasal 1159 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa:
"Apabila kreditor menyalahgunakan benda gadai, pemberi gadai berhak
menuntut pengembalian benda gadai.” Dengan dituntutnya kembali benda gadai oleh
pemberi gadai maka hak gadai yang dipunyai pemegang gadai menjadi hapus,
apabila pemegang gadai menyalahgunakan benda gadai.
e. Karena
pelaksanaan benda gadai Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap benda gadai,
maka benda gadai berpindah ke tangan orang lain. Oleh karena itu maka hak gadai
menjadi hapus.
f.
Karena kreditor melepaskan benda gadai secara
sukarela Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata menyebutkan bahwa. "Tak ada hak gadai
apabila barang gadai kembali dalam kekausaan pemberi gadai.”
g. Karena
percampuran Percampuran terjadi apabila piutang yang dijamin dengan hak gadai
dan benda gadai berada dalam tangan satu orang. Dalam hal ini terjadi percam-puran,
maka hak gadai menjadi hapus. Orang tidak mungkin mempunyai hak gadai atas
benda miliknya sendiri
Tinjauan Umum Tentang Lelang
Menurut
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/ 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/ 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, disebutkan: Lelang adalah penjualan barang yang terbuka
untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin
meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan
pengumuman lelang.
Lelang
mengandung unsur-unsur yang tercantum dalam defenisi jual beli adanya subjek
hukum, yaitu penjual dan pembeli, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli
tentang barang dan harga; adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak
penjual dan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang
dan pembayaran harga. Penjualan lelang memiliki identitas dan karakteristik
sendiri, dengan adanya pengaturan khusus dalam Vendu Reglement, namun
dasar penjualan lelang sebagian masih mengacu pada ketentuan KUHPerdata
mengenai jual bel i, sehingga penjualan lelang tidak boleh bertentangan dengan
asas atau ajaran umum yang
terdapat dalam hukum perdata,
seperti ditegaskan dalam Pasal 1319.
DAFTAR PUSTAKA
Barkatullah, Abdul Halim, 2010, Hak-Hak
Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Catur, N. R. Adi Purwono, 2007, Perlindungan
Hukum Nasabah Kredit Kecil di Perum
Pegadaian. Tesis
UNS Surakarta.
Dimyati, Khudzaifah, 2005, Teorisasi Hukum :
Studi Tentang Perkembangan Pemikiran
Hukum di Indonesia 1945 -1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Hukum di Indonesia 1945 -1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Elsas, R. Dan Krahnen, 2000, Is Relationship Lending
Special? Evidence from
Credit-File Data in Germany. Journal of Banking & Finance 22 (1998) 1283-1316.
Credit-File Data in Germany. Journal of Banking & Finance 22 (1998) 1283-1316.
Hadikusuma, Hilman, 2001, Hukum Perekonomian
Adat Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Bandung.
Hasanah, Hetty, 2004, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian
Pembiayaan Konsumen
atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia,
(http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html).
atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia,
(http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html).
HS. Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di
Indonesia, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Jakarta.
Kojima, Naoki, 2003, Imperfect Competition in Differentiated
Credit Contract Markets,
University of Freiburg, Freiburg,
Germany.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi
Investor di Indonesia , Surakarta :
Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2007, Hak
Istimewa, Gadai dan Hipotik.
Kencana, Jakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perikatan,
Alumni, Bandung.
Kencana, Jakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perikatan,
Alumni, Bandung.
M. T., Abel, Steward R. G. And Suarez V. C., 2008, LAMM
Model for Nonperforming Loan
Portfolios’
Market
Value Determination Through Multivariable Estimate,
Business Intelligence Journal, Secured Assets Yield Corporation Limited.
Business Intelligence Journal, Secured Assets Yield Corporation Limited.
Oterio, Maria, 2005, Bringing Development Back,
into Micro-finance, Journal of
Microfinance, Volume 1 No. 1.
Microfinance, Volume 1 No. 1.
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2005, Hukum
Jaminan Edisi revisi dengan UUHT ,
Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Pramono, Nindyo, 2007, Lembaga Mediasi Perbankan Independen
dan Mediasi Perbankan
Oleh BI (Temporary), Makalah pada Diskusi Terbatas Pelaksanaan Mediasi
Perbankan Oleh Bank Indonesia & Pembentukan Lembaga Mediasi
Independen, Kerjasama Bank Indonesia dan Magister Hukum UGM,
Denpasar, 11 April 2007.
Oleh BI (Temporary), Makalah pada Diskusi Terbatas Pelaksanaan Mediasi
Perbankan Oleh Bank Indonesia & Pembentukan Lembaga Mediasi
Independen, Kerjasama Bank Indonesia dan Magister Hukum UGM,
Denpasar, 11 April 2007.
Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi sisi Lain Dari
Hukum Di Indonesia, Jakarta: Kompas.
Shidarta, 2004, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sidabolok, Janus, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia, Bandung :
Citra Aditya Bakti.
Citra Aditya Bakti.
Soemitro, Rochmat, 2000, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan,
Eresoo, Jakarta.
Eresoo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian
Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat Rajawali Pers, Jakarta.
Tinjauan Singkat Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, 2008, Metodologi Penelitian Bisnis, Alfabeta,
Bandung.
Usman, Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di
Indonesia, Jakarta,
PT Gramedia Pustaka Utama.
PT Gramedia Pustaka Utama.
Judul Kelompok :
“Hukum Perikatan”
Anggota Kelompok :
1.
Dewi Setiawati (21212963)
2.
Rivalno (26212494)
3.
Wiwiek Widyastuti (28212175)
KELAS :
2EB12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar