Kamis, 24 April 2014

Review Jurnal Hukum Perikatan Bagian 2



PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NASABAH PEGADAIAN DALAM HAL TERJADI PELELANGAN TERHADAP BARANG JAMINAN
(Studi Kasus di Perum Pegadaian Cabang Surakarta)


Endang Sri Suwarni
Dr. Aidul Fitriciada Ashari, S.H., M.Hum
Dr. Nurhadiantomo


Tinjauan Umum Tentang Gadai
1. Pengertian Gadai
Istilah gadai berasal dari terjemahan dari kata pand (bahasa Belanda) atau pledhe atau pawn (bahasa Inggris). Gadai ini diatur dalam Buku III Titel 19 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata pengertian dari gadai adalah : Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepa-danya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya -biaya mana harus didahulukan (Salim HS, 2008: 33).

2. Subjek dan Objek Gadai
Menurut Salim HS (2008: 36) subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer). Pemberi gadai (pandgever) yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk be nda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur -unsur pemberi gadai yaitu:
a)      Orang atau badan hukum;
b)      Memberikan jaminan berupa benda bergerak;
c)       Kepada penerima gadai;
d)      Adanya pinjaman uang;

Objek gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak ini dibagi atas dua jenis, yaitu benda bergerak berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Yang termasuk dalam benda berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain. Sedangkan benda bergerak yang tidak berwujud seperti, piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas piutang (Salim HS, 2008: 37).


3. Hak dan Kewajiban antara Pemberi Gadai dan Penerima Gadai
Di dalam pasal 1155 KUHPerdata telah
diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hak penerima gadai adalah:
a)      Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan;
b)       Menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk peme-nuhan janjinya (Salim HS, 2008: 47).

Kewajiban penerima gadai diatur di dalam Pasal 1154 , Pasal 1156 dan Pasal 1157 KUHPerdata. Kewajiban penerima gadai adalah:
a)      Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya;
b)      Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUHPerdata);
c)       Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai (Pasal 1156 KUHPerdata);
d)      Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUHPerdata) (Salim HS, 2008: 48).

Hak-hak pemberi gadai adalah :
a)      Menerima uang gadai dari penerima gadai;
b)      Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga, dan biaya lainnya telah dilunasinya;
c)       Berhak menuntut ke pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya (Pasal 1156 KUHPerdata) (Salim HS, 2008: 48)

Kewajiban pemberi gadai adalah :
a)      Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
b)      Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai;
c)       Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang -barang gadai (Pasal 1157 KUHPerdata) (Salim HS, 2008:48).

Robert W. Vishny dalam Law and Finance Journal menyebutkan hak-hak kreditur yang didahulukan,antara lain :
a.    Secured creditors are able to gain possession of their security once of the reorganization petition has been approved;
b.    Secured creditors are ranked first in the distribution of the proceeds that result from the dispotition of the assets af a bankrupt firm;
c.    The debtor doesn’t retain the administration of its property pending the resolution of the reorganization;
d.    Secured creditors first paid
(Robert W. Vishny, 1998: 1124).

Berdasarkan penjelasan hak dan kewajiban mengenai penerima dan pemberi gadai dapat dijelaskan bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya dengan baik, seperti misalnya pem-beri gadai tidak membayar pokok pinjaman dan sewa modalnya, maka lembaga pengadilan dapat memberikan somasi kepada pemberi gadai agar dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang dijanjikan. Apabila somasi ini telah dilakukan selama 3 kali dan tidak diindahkan, maka lembaga pegadaian dapat melakukan pelelangan terhadap benda gadai.

4. Hapusnya Gadai
Hak Gadai menjadi hapus karena beberapa alasan:
a.       Karena hapusnya perikatan pokok Hak gadai adalah hak accessoir, maka dengan hapusnya perikatan pokok membawa serta hapusnya hak gadai.
b.      Karena benda gadai keluar dari kekuasaan pemegang gadai Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata menentukan bahwa: "Hak gadai hapus apabila barang gadai keluar dari kebiasaan si pemegang gadai " Namun demikian hak gadai tidak menjadi hapus apabila pemegang gadai kehilangan kekuasaan atas barang gadai tidak dengan suka rela (karena hilang atau dicuri). Dalam hal ini jika ia memperoleh kembali barang gadai tersebut, maka hak gadai dianggap tidak pernah hilang.
c.       Karena musnahnya benda gadai Tidak adanya obyek gadai mengakibatkan tidak adanya hak kebendaan yang semula membebani benda gadai, yaitu hak gadai.
d.      Karena penyalahgunaan benda gadai Pasal 1159 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa: "Apabila kreditor menyalahgunakan benda gadai, pemberi gadai berhak menuntut pengembalian benda gadai.” Dengan dituntutnya kembali benda gadai oleh pemberi gadai maka hak gadai yang dipunyai pemegang gadai menjadi hapus, apabila pemegang gadai menyalahgunakan benda gadai.
e.      Karena pelaksanaan benda gadai Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap benda gadai, maka benda gadai berpindah ke tangan orang lain. Oleh karena itu maka hak gadai menjadi hapus.
f.        Karena kreditor melepaskan benda gadai secara sukarela Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata menyebutkan bahwa. "Tak ada hak gadai apabila barang gadai kembali dalam kekausaan pemberi gadai.”
g.       Karena percampuran Percampuran terjadi apabila piutang yang dijamin dengan hak gadai dan benda gadai berada dalam tangan satu orang. Dalam hal ini terjadi percam-puran, maka hak gadai menjadi hapus. Orang tidak mungkin mempunyai hak gadai atas benda miliknya sendiri

Tinjauan Umum Tentang Lelang
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/ 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/ 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan: Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang mengandung unsur-unsur yang tercantum dalam defenisi jual beli adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga; adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang dan pembayaran harga. Penjualan lelang memiliki identitas dan karakteristik sendiri, dengan adanya pengaturan khusus dalam Vendu Reglement, namun dasar penjualan lelang sebagian masih mengacu pada ketentuan KUHPerdata mengenai jual bel i, sehingga penjualan lelang tidak boleh bertentangan dengan asas atau ajaran umum yang
terdapat dalam hukum perdata, seperti ditegaskan dalam Pasal 1319.



DAFTAR PUSTAKA

Barkatullah, Abdul Halim, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Catur, N. R. Adi Purwono, 2007, Perlindungan Hukum Nasabah Kredit Kecil di Perum
Pegadaian. Tesis UNS Surakarta.
Dimyati, Khudzaifah, 2005, Teorisasi Hukum : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran 
            Hukum di Indonesia 1945 -1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Elsas, R. Dan Krahnen, 2000, Is Relationship Lending Special? Evidence from
          Credit-File Data in Germany. Journal of Banking & Finance 22 (1998) 1283-1316.
Hadikusuma, Hilman, 2001, Hukum Perekonomian Adat Indonesia, Citra Aditya Bakti,
            Bandung.
Hasanah, Hetty, 2004, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen 
           atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia,
           (http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html).
HS. Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada,
           Jakarta.
Kojima, Naoki, 2003, Imperfect Competition in Differentiated Credit Contract Markets,
University of Freiburg, Freiburg, Germany.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia , Surakarta :
Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2007, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotik.
            Kencana, Jakarta. Muhammad, Abdulkadir, 2002, Hukum Perikatan,
            Alumni, Bandung.
M. T., Abel, Steward R. G. And Suarez V. C., 2008, LAMM Model for Nonperforming Loan
Portfolios’ Market Value Determination Through Multivariable Estimate, 
Business Intelligence Journal, Secured Assets Yield Corporation Limited.
Oterio, Maria, 2005, Bringing Development Back, into Micro-finance, Journal of
            Microfinance, Volume 1 No. 1.
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2005, Hukum Jaminan Edisi revisi dengan UUHT , 
            Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Pramono, Nindyo, 2007, Lembaga Mediasi Perbankan Independen dan Mediasi Perbankan 
           Oleh BI (Temporary), Makalah pada Diskusi Terbatas Pelaksanaan Mediasi
           Perbankan Oleh Bank Indonesia & Pembentukan Lembaga Mediasi
           Independen, Kerjasama Bank Indonesia dan Magister Hukum UGM,
           Denpasar, 11 April 2007.
Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Jakarta: Kompas.
Shidarta, 2004, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sidabolok, Janus, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung :
            Citra Aditya Bakti.
Soemitro, Rochmat, 2000, Dasar-dasar  Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan,
            Eresoo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu  
           Tinjauan Singkat Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, 2008, Metodologi Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung.
Usman, Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta,
           PT Gramedia Pustaka Utama.
Vishny, Robert W., 1998. “Law and Finance”. Journal of Political Economy.
            Vol. 106, No. 6

Judul Kelompok                     : “Hukum Perikatan”
Anggota Kelompok               :
1.      Dewi Setiawati           (21212963)
2.      Rivalno                       (26212494)
3.      Wiwiek Widyastuti    (28212175)
KELAS                                      : 2EB12


Tidak ada komentar:

Posting Komentar