NPM : 26212494
Kelas : 2EB12
"EKONOMI KOPERASI"
BAB 1 : Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
1. Konsep Koperasi
Sebelum kita membahas tentang konsep Koperasi yang ada,
mari kita melihat dahulu
beberapa
Pengertian tentang Koperasi :
“Drs. A. Chaniago dalam bukunya “Perkoperasian
Indonesia”, koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan huku yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeleuargaan menjalankan usaha, untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
“Dan ICA (International Cooperative Alliance) mengadakan Kongres di
Manchester, Inggris pada bulan September 1995. Mendefinisikan bahwa “koperasi
adalah sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dari budaya
bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan
secara demokratis."
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut,
dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang
beragam tetapi memiliki tujuan yang sama. Jadi Koperasi ialah perkumpulan
orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi
secara bersama melalui pembentukan perusahaan yang dikelila dan
diawasi secara demokratis. Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
a. Konsep koperasi barat
b. Konsep koperasi sosialis
c. Konsep koperasi Negara
berkembang
(a). Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Koperasi Barat :
-
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- Surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati.
- Dan Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
- Surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati.
- Dan Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
(b). Konsep Koperasi
Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan
bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari
sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
(c). Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan Dan memilii tujuan untuk
meningkatkan kondisi sosial anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
- Keterkaitan ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan
konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan
arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu
golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial
politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, memberikan arah untuk mencapai
tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman
bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system
ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi
terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian
menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran
koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
|
Sistem Perkonomian
|
Aliran Koperasi
|
| Liberalisme/Kapitalisme | Sistem Ekonomi Bebas Liberal | YardStick |
| Komunisme/sosialisme | Sistem Ekonomi Sosialis | Sosialis |
| Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme | Sistem Ekonomi Campuran | Persemakmuran |
- Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian
dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran,
yaitu :
(a). Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system
kapitalisme.
(b). Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
(c). Aliran Persemakmuran
Menurut
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dan
hubungan pemerintah dengan gerakan perkoperasian berisfat kemiitraan.
3. Sejarah Perkembangan
Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi
pertama kali dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris.
Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Pada abad ini juga
dikenal sebagai munculnya Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang
kemudian begitu menguasai system perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan
nama system kapitalis.
Penderitaan yang dialami oleh para kaum buruh di bebagai Negara eropa
dialami pula oleh para pendiri koperasi komsumsi Rochdale, Inggris pada tahun
1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha
kebutuhan kosumsi. Denagn berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor
Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu
mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotannya, serta
menyelnggarakan pendididkan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus
Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale,
pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi di inggris. Sebagaimana
koperasi Rochdale koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para
konsumen.
- Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Pada tahun
1895 di leurilliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia, yang didirikan
oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan yaitu Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri yang ingin
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Pada tahun 1920 diadakan
cooperative commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Dan setelah itu pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang Pertama di Tasikmalaya. Pada tahun 1960
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.
140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada
tahun 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Pada
tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai
prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. Dan pada tahun 1967 Pemerintah
mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Dan pada
perkembangan terakhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi. Dan itulah sejarah
singkat perkembangan Koperasi Di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar