Nama : Rivalno
Npm : 26212494
Kelas : 2EB12
1.
Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi secara
Umum. Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
- Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
- Definisi Chaciago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
- Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bisa juga kumpulan badan-badan hukum.
- Definsi Hatta
Menurut Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan
berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua".
- Definisi Munker
Menurut Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
- Definisi UU No. 25/1992
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
a)
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b)
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
c)
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
d)
Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
e)
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
a)
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
b)
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
c)
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang
perekonomian.
d)
Membangun tatanan perekonomian nasional.
3.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
Koperasi adalah hal-hal mengenai pedoman atau petunjuk yang digunakan oleh
koperasi dalam melakukan atau melaksanakan peranan sebagai badan usaha dan
menjalankan petunjuk atau pedoman atau nilai-nilai tersebut dalam praktik
sesunguhnya.
- Prinsip Munker
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang diturunnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7
Variabel Gagasan Umum Munker :
a)
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on
solidarity )
b)
Demokrasi ( democracy )
c)
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
d)
ekonomi ( Economy )
e)
Kebebasan ( Liberty )
f)
Keadilan ( Equity )
g)
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through
Education )
12 Prinsip Munker
:
a)
Keanggotaan bersifat sukarela
b)
Keanggotaan terbuka
c)
Pengembangan anggota
d)
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f)
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g)
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h)
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i)
Perkumpulan dengan sukarela
j)
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
l)
Pendidikan anggota
- Prinsip Rochdale
Prinsip – prinsip koperasi
rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya :
a)
Pengawasan secara demokratis
b)
Keanggotaan yang terbuka
c)
Bunga atas modal dibatasi
d)
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing –
masing anggota
e)
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f)
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g)
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
h)
Netral terhadap politik dan agama.
- Prinsip Raiffeisen
Prinsip Koperasi Raiffeisen
adalah sebagai berikut :
a) Swadaya
b)
Daerah kerja
terbatas
c)
SHU untuk
cadangan
d)
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e)
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
f)
Usaha hanya
kepada anggota
g)
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
- Prinsip Schulze
Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze adalah sebagai berikut :
a)
Swadaya
b)
Daerah
kerja tak terbatas
c)
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d)
Tanggung
jawab anggota terbatas
e)
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
f)
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
ICA
( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
yang tertinggi didunia.
prinsip Koperasi menurut ICA adalah sebagai
berikut :
a)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
b)
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c)
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
e)
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f)
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional.
- Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun
1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar