Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas 2 : Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi



Nama  : Rivalno
Npm    : 26212494
Kelas   : 2EB12

 Pengertian, dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.    Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi secara Umum. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  •       Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to
the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the  risk and
benefits of the undertake).
  •    Definisi Chaciago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
  • Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bisa juga kumpulan badan-badan hukum.
  •  Definsi Hatta
Menurut Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua".
  •  Definisi Munker
Menurut Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
  • Definisi UU No. 25/1992
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a)      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b)     Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
c)      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
d)       Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
e)      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.




2.     Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.


Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada 
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
a)      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
b)      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
c)      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
d)      Membangun tatanan perekonomian nasional.

3.    Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi adalah hal-hal mengenai pedoman atau petunjuk yang digunakan oleh koperasi dalam melakukan atau melaksanakan peranan sebagai badan usaha dan menjalankan petunjuk atau pedoman atau nilai-nilai tersebut dalam praktik sesunguhnya.
  • Prinsip Munker
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 Variabel Gagasan Umum Munker :
a)      Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
b)      Demokrasi ( democracy )
c)      kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
d)      ekonomi ( Economy )
e)      Kebebasan ( Liberty )
f)       Keadilan ( Equity )
g)      Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip Munker :
a)      Keanggotaan bersifat sukarela
b)      Keanggotaan terbuka
c)      Pengembangan anggota
d)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f)       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g)      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i)        Perkumpulan dengan sukarela
j)        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
l)        Pendidikan anggota
  • Prinsip Rochdale
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
a)      Pengawasan secara demokratis
b)      Keanggotaan yang terbuka
c)      Bunga atas modal dibatasi
d)      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
e)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f)       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
h)      Netral terhadap politik dan agama
 
  •  Prinsip Raiffeisen
 Prinsip Koperasi Raiffeisen adalah sebagai berikut :
a)      Swadaya
b)      Daerah kerja terbatas
c)      SHU untuk cadangan
d)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)       Usaha hanya kepada anggota
g)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
  • Prinsip Schulze
Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze adalah sebagai berikut :
a)      Swadaya
b)      Daerah kerja tak terbatas
c)       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d)      Tanggung jawab anggota terbatas
e)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f)       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  •  Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.

 prinsip Koperasi menurut ICA adalah sebagai berikut :
a)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b)      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c)      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d)      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f)       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
  •      Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi.






Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar