Nama :
Rivalno
NPM :
26212494
Kelas :
4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam
prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam
penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil
perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan
Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan
terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP.
Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk
keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk
memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan
pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan
keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan
berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan
Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh
Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan
pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya
mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam
penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang
akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang
segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
I.
Jumlah
PSAK yang berlaku di Indonesia
1.
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
(Revisi 2013)
2.
PSAK 2 Laporan Arus Kas (IAS 7)
3.
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (IAS
34)
4.
PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
(Revisi 2013)
5.
PSAK 5 Segmen Operasi
6.
PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak
Berelasi
7.
PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode
Pelaporan
8.
PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs
Valuta Asing (IAS 21)
9.
PSAK 13 Properti Investasi (IAS 40)
10.
PSAK 14 Persediaan (IAS 2)
11.
PSAK 15 Investasi pada Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama (Revisi 2013)
12.
PSAK 16 Aset Tetap (IAS 16)
13.
PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan
Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
14.
PSAK 19 Aset Tak Berwujud (IAS 38)
15.
PSAK 22 Kombinasi Bisnis (IFRS 3)
16.
PSAK 23 Pendapatan
17.
PSAK 24 Imbalan Kerja (IAS 19
Employee Benefit)
18.
PSAK 25 Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19.
PSAK 26 Biaya Pinjaman (IAS 23)
20.
PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi
Kerugian
21.
PSAK 30 Sewa (ISAK 8)
22.
PSAK 34 Kontrak Konstruksi (IAS 11)
23.
PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi
Jiwa
24.
PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas
Sepengendali
25.
PSAK 44 Akuntansi Aktivitas
Pengembangan Real Estat
26.
PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas
Nirlaba
27.
PSAK 46 Pajak Penghasilan
28.
PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (IAS 36
Impairment)
29.
PSAK 50 Instrumen Keuangan:
Penyajian
30.
PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31.
PSAK 55 Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran
32.
PSAK 56 Laba Per Saham
33.
PSAK 57 Provisi, Liabilitas
Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34.
PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang
Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (IFRS 5)
35.
PSAK 60 Instrumen Keuangan:
Pengungkapan
36.
PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah
dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah (IAS 20 Gov Grant)
37.
PSAK 62 Kontrak Asuransi
38.
PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi
Hiperinflasi (IAS 29 FR Hiperinflation Economic)
39.
PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan
Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral (IFRS 6 Exploration)
40.
PSAK 65 Laporan Keuangan
Konsolidasian
41.
PSAK 66 Pengaturan Bersama
42.
PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan
dalam Entitas Lain
43.
PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar
II.
PSAK
yang telah di hapus
1. PPSAK No. 1
Pencabutan:
a. PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
b. PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
c. PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
Pencabutan:
a. PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
b. PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
c. PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2. PPSAK No. 2
Pencabutan:
a. Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
b. PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
Pencabutan:
a. Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
b. PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
3. PPSAK No. 3
Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4. PPSAK No. 4
Pencabutan:
a. PSAK 31: Akuntansi Perbankan
b. PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek
c. PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
Pencabutan:
a. PSAK 31: Akuntansi Perbankan
b. PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek
c. PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5. PPSAK No. 5
Pencabutan:
ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
Pencabutan:
ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6. PPSAK No. 6
Pencabutan:
a. PSAK 21: Akuntansi Ekuitas
b. ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen
c. ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham
d. ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
Pencabutan:
a. PSAK 21: Akuntansi Ekuitas
b. ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen
c. ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham
d. ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7. PPSAK No. 7
Pencabutan:
PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
Pencabutan:
PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8. PPSAK No. 8
Pencabutan:
PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
Pencabutan:
PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9. PPSAK No. 9
Pencabutan:
ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan
Pencabutan:
ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan
10. PPSAK No. 10
Pencabutan:
PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
Pencabutan:
PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11. PPSAK No. 11
Pencabutan:
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
Pencabutan:
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12. PPSAK No. 12
Pencabutan:
PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
Pencabutan:
PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
III.
Pembahasan
mengenai PSAK No. 23 tentang Pendapatan.
Tujuan
Penghasilan
didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi tertentu
dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang
mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam
modal. Penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenue) maupun
keuntungan (gain). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas
perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti
penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalti dan sewa. Tujuan
Pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan yang
timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi tertentu.
Permasalahan
utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat pengakuan
pendapatan. Pendapatan diakui
bila besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke perusahaan
dan manfaat ini dapat diukur dengan andal. Pernyataan ini mengidentifikasikan
keadaan yang memenuhi kriteria tersebut agar pendapatan dapat diakui.
Pernyataan ini juga memberikan pedoman praktis dalam penerapan kriteria
tersebut.
Ruang
Lingkup
Pernyataan ini
harus diterapkan dalam akuntansi untuk pendapatan yang timbul dari transaksi
dan peristiwa ekonomi berikut ini:
(a)
penjualan barang;
(b)
penjualan jasa; dan
(c)
penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga,
royalti dan dividen.
Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang
digunakan dalam Pernyataan PSAK No. 23 :
Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari
aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu
mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam
modal.
Nilai wajar adalah suatu jumLah, untuk itu suatu aktiva
mungkin ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami
dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm's length transaction).
Pendapatan hanya terdiri dari arus
masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh
perusahaan untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga,
seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir
ke perusahaan dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas, dan karena itu harus
dikeluarkan dari pendapatan. Begitupun dalam hubungan keagenan, arus masuk
bruto manfaat ekonomi termasuk jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, tidak
mengakibatkan kenaikan ekuitas perusahaan, dan karena itu bukan merupakan
pendapatan. Yang merupakan pendapatan hanyalah komisi yang diterima dari
prinsipal.‘
IV.
Pendapat
Saya Mengenai PSAK No. 23 Tentang Penapatan
Dari Pembahasan PSAK
No. 23 tentang Pendapatan ini. Saya menilai bahwa pendapatan itu salah satu unsur
terpenting dalam akuntansi untuk menilai seberapa besar kemampuan kelangsungan
usaha dari tiap-tiap perusahaan dinilai dari pendapatannya. Dan PSAK No. 23 ini
juga dapat membantu tiap-tiap perusahaan
untuk melakukan penilaian serta pengakuan atas pendapatannya. Sehingga pendapatan
yang diperoleh dapat diukur dengan andal atau sesuai dengan manfaat ekonomi
yang akan dirasakan dimasa yang akan datang.
SUMBER
:
Menjamin pinjaman Off
BalasHapusIni adalah Vijaya Pinjaman Perusahaan Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga penjaminan dari 2% untuk periode 1 sampai 40 thn saja, saya menawarkan keluar berbagai jenis pinjaman, pinjaman seperti pinjaman pribadi pinjaman bisnis investor perusahaan pinjaman pinjaman mahasiswa pinjaman dan banyak lebih lagi untuk rincian lebih lanjut jika tertarik untuk berurusan dengan saya maka silakan menghubungi saya di alamat email saya;
(Vijaymallya803@gmail.com) terima kasih