Selasa, 26 November 2013

Tugas 6 : Jenis dan Bentuk Koperasi



Nama  :   Rivalno
Kelas   :   2EB12
NPM    :   26212494

“EKONOMI KOPERASI”

BAB 7
Jenis dan Bentuk Koperasi


1.     Jenis Koperasi

·         Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959

Koperasi Desa
Koperasi ini adalah jenis koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).

Koperasi Pertanian
            Koperasi ini adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan pertanian.

Koperasi Peternakan
            Koperasi ini adalah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. Contoh koperasi ini biasanya koperasi yang ada di desa seperti koperasi peternakan sapi dimana setiap anggota memiliki peran masing-masing yang berhubungan dengan perternakan seperti ada yang memberi makan ternak, mengambil kekhususan ternak, dan lain-lain.

Koperasi Perikanan
            Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh / nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan.

Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi ini dalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan. Contohnya seperti koperasi konveksi, dan lain-lain.

·         Menurut Teori Klasik

menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi) Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

b.   Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c.   Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya

·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.     Bentuk Koperasi

·         Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi menurut PP No. 60/1959 :
(A). Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

(B). Koperasi Pusat : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi Primer yang berbadan hukum.

(C). Koperasi Gabungan : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 Pusat koperasi yang berbadan hukum.

(D). Koperasi Induk : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 Gabungan Koperasi yang berbadan hukum.

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
(A). Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
(B). Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
(C). Di tiap Daerah tingkat III ditumbuhkan Gabungan Koperasi
(D). Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer
Koperasi ini adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.

Koperasi Sekunder
Koperasi ini adalah Koperasi yang anggota-anggotanya adalah Organisasi Koperasi.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar