Nama : Rivalno
Kelas : 2EB12
NPM : 26212494
“EKONOMI KOPERASI”
BAB 7
Jenis dan
Bentuk Koperasi
1. Jenis
Koperasi
·
Jenis Koperasi menurut PP No.
60/1959
Koperasi Desa
Koperasi ini adalah jenis koperasi yang menjalankan
usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Pertanian
Koperasi ini adalah jenis koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh
tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan
dengan pertanian.
Koperasi Peternakan
Koperasi ini adalah Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. Contoh koperasi
ini biasanya koperasi yang ada di desa seperti koperasi peternakan sapi dimana
setiap anggota memiliki peran masing-masing yang berhubungan dengan perternakan
seperti ada yang memberi makan ternak, mengambil kekhususan ternak, dan
lain-lain.
Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh /
nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan
perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi ini dalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau
industri yang bersangkutan. Contohnya seperti koperasi
konveksi, dan lain-lain.
·
Menurut Teori Klasik
menurut
Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a.
Koperasi pemakaian(Koperasi
Konsumsi) Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya.
b. Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan
baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c.
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
koperasi indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk
Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi
menurut PP No. 60/1959 :
(A). Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
(B). Koperasi Pusat : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5
koperasi Primer yang berbadan hukum.
(C). Koperasi Gabungan : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3
Pusat koperasi yang berbadan hukum.
(D). Koperasi Induk : Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3
Gabungan Koperasi yang berbadan hukum.
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
(A). Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
(B). Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
(C). Di tiap Daerah tingkat III ditumbuhkan Gabungan Koperasi
(D). Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi ini adalah
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
Koperasi Sekunder
Koperasi ini adalah
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah Organisasi Koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar